Hidayatullah.com–Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah, SH, MH mengatakan masyarakat atau siapa saja bisa melaporkan Eyang Subur ke pihak kepolisian terkait sikapnya yang tidak mau melepas isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7.
“Ya siapa saja bisa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ini kan bukan delik aduan, ini delik umum,” kata Neng kepada hidayatullah.com, Selasa (07/05/2013) siang.
Namun, kata Neng, sampai saat ini masyarakat merasa sungkan melaporkannya, karena tidak ingin mencampuri urusan orang lain.
“Mungkin ada perasaan tidak enak. Jadi yang sekarang melapor hanya dari pihak Adi Bing Slamet saja. Padahal masyarakat bisa melaporkannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Subur beserta istri-istrinya melakukan pembangkangan terhadap ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memerintahkan agar ia menceraikan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7.
Menurut MUI pembangkangan ini bukan saja menentang ketentuan hukum Islam yang mujma’ (disepakat seluruh ulama), tetapi juga sebuah pelanggaran pidana (KUHP dan UU Perkawinan) dan hukum negara. *