Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Makassar dan Banda Aceh Persiapkan Larangan Merokok di Kawasan Publik

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 14 Mei 2013 15:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Kota Makassar dan Banda Aceh mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Asap Rokok untuk melindungi perokok pasif atau mereka yang tidak merekok tetapi haru menghisap asap rokok yang dikeluarkan para perokok.

“RUU tersebut bertujuan agar perokok aktif tidak lagi merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan publik,” kata Asisten III Pemkot Makassar Ruslan Abu di Makassar, Selasa (14/05/2013).

Menurut dia, pertimbangan pengajuan RUU tersebut semata untuk melindungi masyarakat ketika berada di tempat umum sehingga tidak terganggu asap rokok orang lain.

RUU ini juga akan memaksa para perokok untuk tidak mengganggu yang tidak merokok di tempat-tempat umum, seperti dalam bus, halte, dan tempat publik lainnya.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Prof Dr Alimin Maidin mengatakan, perokok pasif jauh lebih parah dampaknya ketika menghirup asap rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena itu patut dilindungi oleh penentu kebijakan. Dengan RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan,” katanya, dilaporkan Antara.

Larangan di Labi-labi

Sedang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segera memberlakukan sanksi tegas kepada perokok di tempat umum, salah satunya dalam angkutan kota (labi-labi). Bagi mereka yang terbukti kedapatan merokok akan diancam hukuman penjara (pidana) dan denda.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar, peraturan dan ancaman bagi perokok di tempat umum ini sudah ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk segera dibahas dan ditetapkan dalam qanun (Perda).

“Sudah kita ajukan, mudah-mudahan segera dibahas dewan agar bisa segera diterapkan,” kata Media saat menjadi pemateri dalam acara Training Public Service Monitoring for Media Mainstream Journalist untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, yang dilaksanakan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh di Hotel Hermes Palace, Senin (13/5).

Menurut Media, Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok sudah diajukan ke DPRK. Beberapa subtansi dalam qanun tersebut memuat sejumlah tempat yang dinyatakan tidak boleh ada aktivitas merokok. Antara lain dalam angkutan umum (angkot/labi-labi), tempat bermain anak, sarana olahraga dan pendidikan, tempat tertutup lainnya yang terdapat wanita, anak-anak, ibu hamil dan bayi, termasuk ruang rumah sakit.

Semua kawasan tersebut bebas dari asap rokok. Yang melanggar akan diancam sanksi pidana dan denda. “Dalam Rancangan Qanun ini memuat sanksi pidana dan kurungan penjara,” tegasnya, dalam pemberitaan Serambi Indonesia.

Pemberlakukan peraturan tersebut bertujuan menyadarkan perokok bahwa aktivitas yang mereka lakukan bisa berdampak serius kepada kesehatan orang sekitar dan menjadikan mereka perokok pasif.

Menurut studi, perokok pasif merupakan orang yang menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Akibatnya lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Dia jelaskan, peraturan ini secara lebih luas akan diawasi langsung oleh instansi terkait. Misalkan soal peraturan larangan merokok di angkutan umum berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan, untuk lembaga pendidikan diawasi Dinas Pendidikan, dan untuk di instansi yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk rumah sakit, diawasi oleh Dinas Kesehatan.

Dia menjelaskan, sampai sejauh ini materi raqan yang sudah diajukan ke DPRK masih memungkinkan untuk penyempurnaan. Beberapa langkah sudah dilakukan melalui public hearing (dengar pendapat umum). “Ke depan kesempatan ini masih kita buka,” ujarnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Menteri Nilai Riau Siap Selenggarakan ISG
Tulisan selanjutnya Mesir Undang Turki Investasi di Terusan Suez

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?