Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan, pihaknya belum mengakui secara menyeluruh paradigma baru Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Ketua MUI, Ma’ruf Amin mengatakan, pengakuan terhadap paradigma baru LDII baru dilakukan oleh sekitar 20 kepengurusan MUI tingkat provinsi.
“Jangan keliru. Kita masih belum buat kesimpulan,” kata Ma’ruf dalam pertemuan antara Pengurus MUI Pusat dengan tokoh-tokoh Islam Bogor di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (25/06/2013).
Rombongan ulama dan tokoh Islam Bogor yang diketuai Prof. KH. Didin Hafidhuddin ini meminta MUI menarik kembali Surat Keputusan Komisi Fatwa No. 03/Kep/KF-MUI/XI/2006 tentang paradigma baru LDII yang dijadikan tameng LDII untuk menutupi ajaran mereka yang masih eksklusif dan menganggap kafir umat Islam di luar jamaahnya.
Menanggapi hal itu, Ma’ruf Amin mengatakan, boleh saja LDII menggunakan SK Komisi Fatwa MUI itu untuk kepentingan mereka.
“Boleh saja mereka jualan pakai itu,” kata Ma’ruf.
Kepada wartawan, Ma’ruf menjelaskan, SK itu maksudnya LDII telah melapor ke MUI dan menerangkan status mereka yang dalam proses klarifikasi MUI.
“Mereka sudah minta untuk klarifikasi. Tapi MUI belum menyatakan LDII sudah benar-benar berparadigma baru,” jelas Ma’ruf.*