Hidayatullah.com—Ketua Gerakan #Antimiras Fahira Idris mengatakan akan menyerahkan beberapa rekomendasi Rancangan Undang-undang Minuman Keras (RUU Miras) kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pasca pencabutan Keppres No 3 ini, keberadaan Miras sangat membutuhkan Undang-undang yang tegas untuk mengatur peredarannya,’ jelas anak Fahmi Idris ini kepada hidayatullah.com, Jum’at (12/07/2013) di Jakarta.
Menurut Fahira, Fraksi PPP sebagai inisiator RUU Miras merupakan ujung tombak dari perjuangan RUU Miras di DPR RI.
“Kita butuh dukungan lebih dari masyarakat, saat ini baru Fraksi PKS saja yang mendukung RUU Miras yang diusulkan Fraksi PPP,” tambah Fahira lagi.
Gerakan #Antimiras juga melakukan himbauan berupa surat kepada toko-toko, mini market dan kios-kios kecil hingga warung-warung jamu untuk tidak menjual Miras baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Terutama di bulan suci Ramadhan.
“Kita mendapat bocoran akan ada satu perusahan minuman beralkohol asing yang akan berinvestasi di Indonesia, kami minta pemerintah menolak rencana tersebut,” jelas Fahira yang belum mau menyebutkan nama perusahaan tersebut.
Untuk menyampaikan protesnya terkait rencana investasi tersebut, gerakan #Antimiras akan mencoba melakukan dialog dengan pemerintah dan para anggota dewan.*