Hidayatullah.com–Gerakan #Antimiras mendesak Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perda Anti Minuman Keras (Miras). Hal ini disampaikan Fahira Idris, inisiator Gerakan #Antimiras kepada hidayatullah.com, Jum’at (12/07/2013) di Jakarta.
Menurut Fahira, Perda dinilai sangat penting karena saat ini belum ada peraturan baru yang mengatur penjualan minuman keras usai dicabutnya Keppres No 3 tahun 1997.
Menurunya, setelah pencabutan Kepres no 3 tahun 1997 harusnya pemerintah daerah berinisiatif mengeluarkan Perda Miras tersebut.
“Pak Jokowi harus menanggapi ini dengan cepat dan tanggap apalagi ini bulan suci Ramadhan,” tegas Fahira.
Bukan hanya di Jakarta, menurut Fahira kepala daerah di seluruh Indonesia harusnya memiliki inisiatif untuk merealisasikan perda-perda miras ini. Jangan tunggu diingatkan baru bergerak.
Fahira yang khawatir jika tidak ada yang mengingatkan maka penjualan Miras pasca dicabutnya Kepres No 3 tahun 1997 justru semakin liar. Hal ini karena tak ada peraturan pengganti dari pemerintah.
“Pemimpin daerah harus tanggap dalam melindungi masyarakat dari Miras,” tambah Fahira.*