Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia menyoroti keberadaan sekolah-sekolah yang diberitakan masih melarang pelajaran pendidikan agama sesuai keyakinan murid-muridnya.
Pernyataan MUI ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI baru-baru ini. Menurut MUI, pelarangan itu dinilai merupakan pelanggaran sangat serius terhadap Pancasila, konsititusi, hak asasi anak-didik dan Undang-undang (UU) Sisdiknas.
“Ini tragedi pendidikan nasional,” tegas H Amidhan kepada para wartawan.
MUI menilai, kondisi ini mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia. Ini juga bisa menjadi pemicu lahirnya konflik antarpemeluk agama.
Untuk itu MUI meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan mewajibkan sekolah memberikan mata pendidikan agama sesuai kenyakinan murid yang bersangkutan.
“Terutama kepada sekolah swasta yang berdasarkan agama,” jelas Amidhan lagi.
Mewakili MUI, ia meminta agar pihak kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian mata pelajaran pendidika agama yang sesuai dengan yang dipeluk murid. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka perlu diambil langkah hukum yang tegas.
“Kalau perlu menutup sekolah-sekolah tersebut,” tambah H Amidan.
MUI juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi sekolah-sekolah yang sengaja melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Masyarakat harus berani menuntut haknya dan melaporkan jika ada sekolah-sekolah yang melarang muridnya mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan kenyakinan yang dianutnya.*