Hidayatullah.com — Kota Depok, Jawa Barat, merupakan salah satu kota di Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras) beralkohol.
Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, mengatakan penerapan peraturan pembatasan Miras sejatinya tidak saja dilatari bahwa minuman keras itu haram, tapi lebih karena efek negatif yang ditimbulkannya.
Menurut dia, masalah Miras, sebenarnya perspektif edukatifnya yang belum ditonjolkan. Ia memandang pola sosialisasi ini yang mestinya dikembangkan.
“Jangan melulu perspektif represif yang ditonjolkan. Karena dengan adanya penyadaran banyak pihak, ini akan menjadikan ikhtiar kita mudah dipahami dan enak dilaksanakan,” kata Walikota Nurmahmudi dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Kamis (19/09/2013).
Ia mengimbuhkan, kalau pencegahan Miras menonjolkan cara-cara frontal, apalagi menyinggung soal halal haram, kemungkinannya akan menjadikan orang dan sejumlah pihak menolak.
Nurmahmudi memberikan tamsil, untuk membendung Miras sama dengan menghadapi persoalan rokok yang tak bisa hanya dengan statemen halal- haram.
“Sehingga kalau kita mau membuat gerakan untuk tidak merokok, lebih baik kita memberikan keteladanan dan gerakan masalah kesehatan,” kata dia.
Pemerinta Kota Depok sendiri saat ini telah melakukan upaya penertiban umum larangan merokok di sembarang tempat. Ada kawasan yang tidak boleh merokok yaitu; tempat bekerja, transportasi umum, tempat pendidikan, kesehatan, ruang ekspresi anak-anak, dan tempat ibadah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tujuannya untuk menjamin aktifitas merokok tidak mengganggu orang lain. Kalau ini dijalankan dengan baik saja, itu sudah menunjukkan public awareness yang baik. Karena selama ini orang tidak peduli, di mana saja merokok sesukanya,” pungkas dia. *