Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tekan Peredaran Miras jangan dengan Pendekatan Represif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 September 2013 13:29 1:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2013 13:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kota Depok, Jawa Barat, merupakan salah satu kota di Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras) beralkohol.

Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, mengatakan penerapan peraturan pembatasan Miras sejatinya tidak saja dilatari bahwa minuman keras itu haram, tapi lebih karena efek negatif yang ditimbulkannya.

Menurut dia, masalah Miras, sebenarnya perspektif edukatifnya yang belum ditonjolkan. Ia memandang pola sosialisasi ini yang mestinya dikembangkan.

“Jangan melulu perspektif represif yang ditonjolkan. Karena dengan adanya penyadaran banyak pihak, ini akan menjadikan ikhtiar kita mudah dipahami dan enak dilaksanakan,” kata Walikota Nurmahmudi dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Kamis (19/09/2013).

Ia mengimbuhkan, kalau pencegahan Miras menonjolkan cara-cara frontal, apalagi menyinggung soal halal haram, kemungkinannya akan menjadikan orang dan sejumlah pihak menolak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Nurmahmudi memberikan tamsil, untuk membendung Miras sama dengan menghadapi persoalan rokok yang tak bisa hanya dengan statemen halal- haram.

“Sehingga kalau kita mau membuat gerakan untuk tidak merokok, lebih baik kita memberikan keteladanan dan gerakan masalah kesehatan,” kata dia.

Pemerinta Kota Depok sendiri saat ini telah melakukan upaya penertiban umum larangan merokok di sembarang tempat. Ada kawasan yang tidak boleh merokok yaitu; tempat bekerja, transportasi umum, tempat pendidikan, kesehatan, ruang ekspresi anak-anak, dan tempat ibadah.

“Tujuannya untuk menjamin aktifitas merokok tidak mengganggu orang lain. Kalau ini dijalankan dengan baik saja, itu sudah menunjukkan public awareness yang baik. Karena selama ini orang tidak peduli, di mana saja merokok sesukanya,” pungkas dia. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:depok nur mahmudiMirasrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Tempat Paling Berbahaya Bagi Wartawan
Tulisan selanjutnya Mengutamakan Nyawa Orang Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?