Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Modus Pemurtadan lewat Pernikahan Bisa jadi ada

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2013 11:03 11:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2013 11:03
Bagikan
Pasangan Asmirandah dan Jonas Rivanno: Sebelumnya mengaku muallaf, lalu diralat masih tetap agama lama
Bagikan

Hidayatullah.com – Pernikahan pasangan artis Jonas Rivanno (Kristen) dengan Asmiranda (Islam) otomatis batal jika di antara pasangan kembali ke agama semula.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengenai kasus pernikahan yang menimpa Jonas Rivanno yang sebelumnya mengaku telah muallaf (sebelum menikah) lalu kemudian mengabarkan telah kembali pada agama lamanya alias murtad.

Menurut Amidhan, landasan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah.

“Pernikahannya otomatis batal dengan berdasarkan landasan hukum Islam dan konstitusi negara,” kata Amidhan kepada hidayatullah.com, Kamis (21/11/2013).

Menurut Amidhan, larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan yang diatur negara tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebab itu, tegas dia, pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama,  juga bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Amidhan menerangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.

Fatwa MUI itu diperkuat dengan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yang melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya

Mengenai pandangan sejumlah pihak yang menyebut sikap Jonas Rivanno sebagai modus baru kristenisasi dan pemurtadan, ia menganggap kemungkinan seperti itu ada saja.

“Bisa jadi ada motivasi begitu walaupun tidak terbuka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, modus pemurtadan melalui pernikahan kerap terjadi. Yang masih hangat adalah kasus kekerasan yang dilakukan seorang murtadin bernama Ayung di Banten yang memaksa istrinya masuk agama Kristen dengan cara cara kekerasan.

Sebagaimana marak diberitakan, selebriti Jonas Rivanno membenarkan kabar dirinya yang pernah menjadi mualaf (masuk Islam) pada 22 Agustus lalu lalu menikah dengan Asmirandah. Namun, kini pria itu diduga telah kembali murtad atau keluar dari Islam.

“Iya, saya akui saya pernah jadi mualaf,” ungkap Jonas Rivanno dalam wawancara di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat (15/11/2013) dikutip media.

Sebelumnya Jonas Rivanno mengelak pernah menjadi muallaf. Hal itu pun memicu pernyataan keras dari berbagai pihak karena dianggap telah mempermainkan agama di muka publik.

Tak lama berselang, Asmirandah dan Rivanno mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Keduanya mengaku telah berbohong dan membenarkan kabar pernikahannya. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menikahMUIpemurtadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Perwira AL Amerika Dicopot Terkait Suap
Tulisan selanjutnya Tayangan Lawak Waria Meresahkan, KPI Diminta Tegas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?