Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Modus Pemurtadan lewat Pernikahan Bisa jadi ada

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2013 11:03 11:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2013 11:03
Bagikan
Pasangan Asmirandah dan Jonas Rivanno: Sebelumnya mengaku muallaf, lalu diralat masih tetap agama lama
Bagikan

Hidayatullah.com – Pernikahan pasangan artis Jonas Rivanno (Kristen) dengan Asmiranda (Islam) otomatis batal jika di antara pasangan kembali ke agama semula.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengenai kasus pernikahan yang menimpa Jonas Rivanno yang sebelumnya mengaku telah muallaf (sebelum menikah) lalu kemudian mengabarkan telah kembali pada agama lamanya alias murtad.

Menurut Amidhan, landasan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah.

“Pernikahannya otomatis batal dengan berdasarkan landasan hukum Islam dan konstitusi negara,” kata Amidhan kepada hidayatullah.com, Kamis (21/11/2013).

Menurut Amidhan, larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan yang diatur negara tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebab itu, tegas dia, pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama,  juga bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Amidhan menerangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.

Fatwa MUI itu diperkuat dengan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yang melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya

Mengenai pandangan sejumlah pihak yang menyebut sikap Jonas Rivanno sebagai modus baru kristenisasi dan pemurtadan, ia menganggap kemungkinan seperti itu ada saja.

“Bisa jadi ada motivasi begitu walaupun tidak terbuka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, modus pemurtadan melalui pernikahan kerap terjadi. Yang masih hangat adalah kasus kekerasan yang dilakukan seorang murtadin bernama Ayung di Banten yang memaksa istrinya masuk agama Kristen dengan cara cara kekerasan.

Sebagaimana marak diberitakan, selebriti Jonas Rivanno membenarkan kabar dirinya yang pernah menjadi mualaf (masuk Islam) pada 22 Agustus lalu lalu menikah dengan Asmirandah. Namun, kini pria itu diduga telah kembali murtad atau keluar dari Islam.

“Iya, saya akui saya pernah jadi mualaf,” ungkap Jonas Rivanno dalam wawancara di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat (15/11/2013) dikutip media.

Sebelumnya Jonas Rivanno mengelak pernah menjadi muallaf. Hal itu pun memicu pernyataan keras dari berbagai pihak karena dianggap telah mempermainkan agama di muka publik.

Tak lama berselang, Asmirandah dan Rivanno mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Keduanya mengaku telah berbohong dan membenarkan kabar pernikahannya. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menikahMUIpemurtadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Perwira AL Amerika Dicopot Terkait Suap
Tulisan selanjutnya Tayangan Lawak Waria Meresahkan, KPI Diminta Tegas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?