Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: Undang-undang Hanya Akui 6 Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 November 2013 18:28 6:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2013 18:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Meskipun dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang merupakan revisi terhadap  Undang-undang Administrasi Kependudukan  Nomor 23 Tahun 2006 hanya diakui 6 (enam) agama di tanah air, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tidak  akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam memberi pelayanan terhadap pemeluk agama, termasuk pemeluk agama di luar keenam agama yang diakui.

“Kementerian Agama tidak akan melakukan diskriminasi meski pada UU Adminduk menyebut warga yang memeluk aliran kepercayaan  diharapkan dapat memilih satu di antara agama yang sudah diakui  pemerintah,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, H. Zubaidi di Bogor, Rabu (27/11/2013) malam seusai membuka acara Sinkronisasi Data Kemenag Tahun 2013 dikutip laman Setkab.

Ia menegaskan, meski Undang-Undang Adminduk menyebutkan bahwa setiap warga negara harus mencantumkan pilihan agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Namun, setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas  melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing.

Dalam UU Adminduk yang disetujui paripurna DPR-RI pada Selasa (26/11/2013) disebutkan, setiap warga harus  memilih dan mencantumkan agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui Pemerintah, menurut Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.

Zubaidi mengakui, di luar keenam agama tersebut,di Indonesia masih ada agama-agama lain. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti  lantas penganut agama diluar enam agama itu diperlakukan secara diskiriminatif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak ada perlakukan seperti itu, mereka tetap bebas dapat menjalankan ibadahnya,” tegasnya.

Bisa Jalankan Ibadah

Hanya saja, lanjut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag itu, pelayanan Pemerintah terhadap  penganut di luar agama yang sudah diakui itu tentu tidak bisa disamakan dengan agama yang pemeluknya lebih besar. Namun, mereka tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik, sebagaimana pemeluk agama Konghuchu, meski tidak sebanyak umat Islam atau pun Kristen, mereka tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.

Diakui Zubaidi, di Kementerian Agama hingga saat ini tidak ada Dirjen  Konghuchu. Namun untuk melayani umat terhadap agama yang penganutnya  besar, seperti Islam ada  Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Dirjen  Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Demikian juga untuk Hindu, ada Bimas Hindu, seterusnya Bimas Buddha dan Kristen.

Kenapa? Alasannya, karena  belum cukup efisien jika punya Dirjen Konghuchu. Tapi, untuk pelayanan  tetap ada. “Yang penting soal pelayanan. Tidak ada diskriminasi soal  ini,” tegas Zubaidi.

Terkait dengan pencantuman agama sebagai identitas  dalam KTP, Zubaidi menyatakan, dari dulu hingga kini harus disikapi  hati-hati. Agama adalah wilayah sensitif, namun patut disyukuri bahwa  dengan adanya UU Adminduk akan memberikan kepastian hukum dan kejelasan jati diri seseorang. Semua perjalanan hidup seseorang tercatat mulai lahir hingga meninggal.

Hal itu erat kaitannya juga dengan kepentingan  seseorang ketika menikah, tentu dilakukan dengan tuntutan agama apa.  Ketersediaan buku nikah. Juga, pada hal lain seperti  pembuatan akte  kelahiran, pembuatan paspor dan urusan dokumen lainnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Calon Pengantin di Kampar Harus Bisa Baca Al Quran
Tulisan selanjutnya Kemenag Tetapkan 17 Bank Penerima Setoran Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?