Hidayatullah.com–Kabupaten Kampar, Riau, telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Al Quran. Perda ini memiliki tiga sasaran, yakni seluruh peserta didik, seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS, dan seluruh calon pengantin, kecuali nonmuslim.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar Drs H Fairus MA menjelaskan, Perda Pandai Baca Al Quran ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al Quran.
Maksud pandai membaca Al Quran bagi peserta didik, calon mempelai atau calon pengantin, dan pegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Al Quran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya, sebagaimana terkandung dalam Al Quran.
Tujuan dari pandai membaca Al Quran ini, pertama, diharapkan nantinya setiap peserta didik, calon mempelai atau calon pengantin dan pegawai memiliki sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia.
Kedua, memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, beriman dan bertakwa.
Ketiga, mempunyai pengetahuan tentang dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah.
Keempat, mampu membaca Al Quran dengan baik serta terbiasa membaca dan mencintai Al Quran dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al Quran untuk bacaan salat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai masjid, musala dan surau, serta dapat menjadi imam yang baik dalam salat.
“Fungsi dari pandai membaca Al Quran dengan baik ini adalah sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan bagi peserta didik, calon mempelai, dan pegawai,” sebutnya, diberitakan Riau Pos, Kamis (28/11/2013).
Adapun sanksi dari Perda Pandai Baca Alquran ini, pertama, bagi setiap tamatan SD, SLTP, dan SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al Quran dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.
Yang kedua, pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah apabila orang tua atau wali dan murid yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk mengikutkan anaknya dalam program khusus belajar baca Al Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau pada TPQ/TPSQ dalam tenggang waktu selama enam bulan.
Yang ketiga, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al Quran, maka sekolah akan melakukan tindakan, seperti memberikan surat teguran pertama.*