Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu memuat 18 tertib di antaranya peraturan memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, mengatakan pemberi uang kepada pengemis dan penerima uang akan ada sanksi yang di kenakan sebesar 25 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan.
“Melanggar pasti ditindak. Saat ini masih tahapan sosialisasi untuk penguatan. Pemberlakuan Perda lebih tegas dilakukan pada tahun 2014,” kata Gandara Budiana ditemui hidayatulah.com di Balaikota Depok, kemarin.
Hukuman yang dicanangkan itu merupakan tertib yang diatur dalam Perda. Gandara menjelaskan tertib tersebut dimaksudkan adalah dilarang memberi dan mengemis.
Mayarakat jelas dia disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, lembaga sosial atau yayasan resmi sehingga pemberiannya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Selain berisi peraturan tertib memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen, di Perda itu juga terdapat18 tertib lainnya seperti Perda tertib jalan, tertib angkutan umum, bangunan, dan sejumlah peraturan tertib sosial lainnya.
Gandara berharap, sosialisasi Perda khusunya larangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalanan dan di tempat-tempat yang tidak dibenarkan ini terus digalakkan dibantu oleh perangkat masyarakat terutama dukungan media massa baik elektronik, cetak, maupun online.
Kepatuhan terhadap Perda ini, jelas Gandara, akan turut serta memperbaiki mental para pengemis agar tidak menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencaharian. Denga demikian, pelaku pengemis ini menjadi khawatir atas hukum sosial tersebut sehingga membuatnya jera meminta-minta dan lebih berpacu dalam mengembangkan kompetensi.
“Kami bekerjasama dengan Dinsosnaker akan mengawal Perda ini. Satpol PP yang memantau di lapangan, Dinsosnaker yang melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap mereka yang terjaring,” tandasnya.*