Hidayatullah.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat luas untuk segera mengadukan jika menemukan keganjilan perihal adanya sindikat atau penipuan melalui internet.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan masyarakat yang menjadi korban harus secepatnya melapor.
“Gunakana UU ITE yang sudah ada. Ingat, diadukannya tidak ke Kemenkominfo tapi ke polisi. Polisi yang akan menanganinya,” ujar Gatot Dewa Broto kepada hidayatullah.com, Selasa (04/01).
Kemenkominfo, jelas Gatot, tidak masuk pada ranah untuk mengeksekusi pelaku penipuan. Dalam kewenangannya Kemenkominfo memiliki prosedur dan mekanisme yang harus ditaati. Sedangkan pemegang otoritas khusus dalam penanganan masalah ini adalah pihak kepolisian.
Disebutkan Gatot, berdasar kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), masyarakat memiliki hak untuk melakukan jual beli melalui internet, selain itu juga ada hak mendapatkan perlindungan.
Namun, kata Gatot Dewa, jika ada pelaku tindak kejahatan penipuan melalui laman palsu maka ia melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1. Ancaman bagi mereka akan di pidana selama enam tahun dan di denda sebanyak satu milyar rupiah.
Selama ini UU ITE kerap dipandang apriori oleh sebagian kelompok yang merasa dirugikan. Padahal keberadaan UU tersebut, terang Gatot, sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan di dunia maya.
“Walaupun ada apriori dari beberapa kalangan, tapi kini terbukti UU ITE memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan ragu melaporkan tindak penipuan kepada polisi, semua telah diatur,” tandas dia. [ain/hidayatullah.com]