Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kominfo: “Segera Laporkan Penipu di Internet”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2011 13:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat luas untuk segera mengadukan jika menemukan keganjilan perihal adanya sindikat atau penipuan melalui internet.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan masyarakat yang menjadi korban harus secepatnya melapor.

“Gunakana UU ITE yang sudah ada. Ingat, diadukannya tidak ke Kemenkominfo tapi ke polisi. Polisi yang akan menanganinya,” ujar Gatot Dewa Broto kepada   hidayatullah.com, Selasa (04/01).

Kemenkominfo, jelas Gatot, tidak masuk pada ranah untuk mengeksekusi pelaku penipuan. Dalam kewenangannya Kemenkominfo memiliki prosedur dan mekanisme yang harus ditaati. Sedangkan pemegang otoritas khusus dalam penanganan masalah ini adalah pihak kepolisian.

Disebutkan Gatot, berdasar kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), masyarakat memiliki hak untuk melakukan jual beli melalui internet, selain itu juga ada hak mendapatkan perlindungan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, kata Gatot Dewa, jika ada pelaku tindak kejahatan penipuan melalui laman palsu maka ia melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1. Ancaman bagi mereka akan di pidana selama enam tahun dan di denda sebanyak satu milyar rupiah.

Selama ini UU ITE kerap dipandang apriori oleh sebagian kelompok yang merasa dirugikan. Padahal keberadaan UU tersebut, terang Gatot, sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan di dunia maya.

“Walaupun ada apriori dari beberapa kalangan, tapi kini terbukti UU ITE memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan ragu melaporkan tindak penipuan kepada polisi, semua telah diatur,” tandas dia. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Bersyukur, Tanda Nikmatnya Keimanan
Tulisan selanjutnya Jumlah Pemeluk Islam di Inggris Meningkat Selama 10 Tahun ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Berita
9 Juni 2026 05:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?