Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI Luncurkan “Wakaf Nasional Jilbab” untuk Polwan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Desember 2013 15:12 3:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Desember 2013 15:12
Bagikan
MUI: Jika Polri belum ada anggaran, sebaiknya masyarakat ikut membantu kelancaran anggaran jilbab di tubuh Polri berupa pengumpulan “Koin untuk Jilbab Polwan."
Bagikan

Hidayatullah.com—Kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) dan menunda kebijakan Polisi Wanita (Polwan) berjilbab karena alasan keterbatasan dana ikut menggerakkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar program “Wakaf Jilbab”.

 yang diedarkan ke jajaran TNI dan Polisi. Dengan alasan ketidak seragaman dan anggaran yang belum siap jilbab kembali dilarang dengan kalimat yang dilembutkan sebagai “penundaan”.

“Wakaf Nasional Jilbab untuk Polwan yang dilakukan dari Tingkatan Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Daerah,” demikian disampaikan Ketua Bidang Perempuan KAMMI Pusat,  Irma Budiarti Sukmawati dalam rilisnya pada hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Irma, “Wakaf Nasional” ini dilakukan dengan dua cara. Pertama pengumpulan koin dan yang kedua adalah pengumpulan jilbab untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Kapolri atau Kapolda di daerah masing-masing.

“Wakaf Nasional Jilbab untuk Polwan ini bukan hanya event sesaat, namun agenda ini merupakan agenda yang akan terus digalang selama penundaan (baca: Pelarangan) jilbab di kalangan Polwan belum mendapatkan kebebasan.

Menurut KAMMI, dengan adanya “Wakaf Nasional Jilbab” untuk Polwan ini diharapkan mampu menjadi pendorong kebijakan kebebasan berjilbab di kalangan Polri dan lebih luasnya di seluruh ranah pekerjaan baik yang berbasis negara ataupun swasta.

“Wakaf Nasional Jilbab” ini akan terus digalang mengingat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 jelas  dicantumkan bahwa rakyat Indonesia bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Kami berharap, UU ini tidak dikhianati oleh pemerintah sendiri dengan tidak memberikan kebebasan penggunaan jilbab bagi Polwan yang beragama Islam karena jelas itu sebuah kewajiban.

Sebelumnya, ide seperti ini juga pernah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur awal Desember lalu menanggapi pernyataan Polri yang mengatakan penundaan jilbab untuk Polwan karena belum ada anggaran.

Menurut MUI, jika Polri beralasan belum ada anggaran, sebaiknya masyarakat ikut membantu kelancaran anggaran jilbab di tubuh Polri berupa pengumpulan “Koin untuk Jilbab Polwan”.

“Bagaimana jika kita ajak umat kumpulkan uang Rp 1000-2000,-  perorang untuk menyumbang jilbab demi kelancaran Polwan Muslim?”ujar Sekretaris MUI Jawa Timur Mohammad Yunus. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Polwan berjilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tutup Akhir Tahun Masehi dengan Kesepakatan Kalender Hijriyah
Tulisan selanjutnya China Larang Pejabat Merokok di Depan Umum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?