Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI Luncurkan “Wakaf Nasional Jilbab” untuk Polwan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Desember 2013 15:12 3:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Desember 2013 15:12
Bagikan
MUI: Jika Polri belum ada anggaran, sebaiknya masyarakat ikut membantu kelancaran anggaran jilbab di tubuh Polri berupa pengumpulan “Koin untuk Jilbab Polwan."
Bagikan

Hidayatullah.com—Kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) dan menunda kebijakan Polisi Wanita (Polwan) berjilbab karena alasan keterbatasan dana ikut menggerakkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar program “Wakaf Jilbab”.

 yang diedarkan ke jajaran TNI dan Polisi. Dengan alasan ketidak seragaman dan anggaran yang belum siap jilbab kembali dilarang dengan kalimat yang dilembutkan sebagai “penundaan”.

“Wakaf Nasional Jilbab untuk Polwan yang dilakukan dari Tingkatan Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Daerah,” demikian disampaikan Ketua Bidang Perempuan KAMMI Pusat,  Irma Budiarti Sukmawati dalam rilisnya pada hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Irma, “Wakaf Nasional” ini dilakukan dengan dua cara. Pertama pengumpulan koin dan yang kedua adalah pengumpulan jilbab untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Kapolri atau Kapolda di daerah masing-masing.

“Wakaf Nasional Jilbab untuk Polwan ini bukan hanya event sesaat, namun agenda ini merupakan agenda yang akan terus digalang selama penundaan (baca: Pelarangan) jilbab di kalangan Polwan belum mendapatkan kebebasan.

Menurut KAMMI, dengan adanya “Wakaf Nasional Jilbab” untuk Polwan ini diharapkan mampu menjadi pendorong kebijakan kebebasan berjilbab di kalangan Polri dan lebih luasnya di seluruh ranah pekerjaan baik yang berbasis negara ataupun swasta.

“Wakaf Nasional Jilbab” ini akan terus digalang mengingat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 jelas  dicantumkan bahwa rakyat Indonesia bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Kami berharap, UU ini tidak dikhianati oleh pemerintah sendiri dengan tidak memberikan kebebasan penggunaan jilbab bagi Polwan yang beragama Islam karena jelas itu sebuah kewajiban.

Sebelumnya, ide seperti ini juga pernah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur awal Desember lalu menanggapi pernyataan Polri yang mengatakan penundaan jilbab untuk Polwan karena belum ada anggaran.

Menurut MUI, jika Polri beralasan belum ada anggaran, sebaiknya masyarakat ikut membantu kelancaran anggaran jilbab di tubuh Polri berupa pengumpulan “Koin untuk Jilbab Polwan”.

“Bagaimana jika kita ajak umat kumpulkan uang Rp 1000-2000,-  perorang untuk menyumbang jilbab demi kelancaran Polwan Muslim?”ujar Sekretaris MUI Jawa Timur Mohammad Yunus. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Polwan berjilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tutup Akhir Tahun Masehi dengan Kesepakatan Kalender Hijriyah
Tulisan selanjutnya China Larang Pejabat Merokok di Depan Umum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?