Hidayatullah.com– Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama mengatur soal zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai bagus oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin.
Namun demikian, Kiai Ma’ruf mengatakan, MUI akan membicarakan hal itu dengan pemerintah.
“Akan ada kordinasi dengan pemerintah, kita akan bicarakan seperti apa bentuknya nanti kita matangkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Baca: Prof Didin: Zakat ASN Tak Cukup Difasilitasi, Tapi Harus Diwajibkan
“Secara umum bagus umat Islam supaya berzakat, yang wajib zakat, kalau yang tidak berarti ia terima zakat. Positif.,” tambahnya.
Pemerintah katanya mencampuri urusan agama? Tidak, kata Rais ‘Aam PBNU ini. Tetapi pemerintah memfasilitasi, mengatur, supaya zakat sampai pada yang berhak.
“Haji, kan, juga begitu, haji ibadah tapi pelayanannya oleh pemerintah. Wakaf begitu juga supaya efektif teratur. Pemerintah berikan pelayanan mengatur supaya pelaksanaan agama bagus,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada terma “kewajiban” dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN Muslim.
Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan
Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat.
“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.*