Hidayatullah.com–Dalam lima tahun terakhir Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI telah menerbitkan 13.136 sertifikat halal untuk produk pangan, obat, dan kosmetika.
“Pencapaian ini didukung oleh 710 orang auditor halal, baik di pusat maupun di 33 provinsi di Indonesia,” ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, baru-baru ini.
Berdasarkan data tersebut, produk yang memiliki sertifikat halal dan beredar di Indonesia sebesar 59,01 persen, mengacu pada data produk yang teregister di Badan POM.
“Angka tersebut menunjukkan potensi Indonesia dalam mewujudkan Pusat Halal Dunia. Terlebih lagi, dari jumlah yang disertifikasi tersebut sebesar 71 persen adalah produk lokal,” ujarnya.
Lukman menuturkan, LPPOM MUI juga berperan aktif dalam menyampaikan standar halal Indonesia melalui pelatihan auditor-auditor Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri.
Dalam lima tahun terakhir (2009-2013) LPPOM MUI telah melatih sebanyak 148 auditor lembaga sertifikasi halal luar negeri yang tersebar di beberapa negara, baik di Australia, Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika.
Ia mengatakan, LPPOM MUI terus berusaha mewujudkan dan memantapkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, yakni lewat berbagai upaya, salah satunya pendirian gedung Global Halal Center yang berdiri dari Kota Bogor, yang diresmikan Sabtu (11/1/2014).
“LPPOM MUI telah meluncurkan layanan halal secara online kepada masyarakat luas melalui program Halo LLPOM MUI, yakni halal learning online LPPOM MUI. Program ini sebagai terobosan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan mengenai sertifikasi halal melalui dunia maya,” ujar Lukman.
Selain itu, kata Lukman, dalam upaya membangun masyarakat yang loyal terhadap produk halal, LPPOM MUI meluncurkan program aplikasi sistem identifikasi produk halal Indonesia melalui pemindaian (scanning) terhadap barcode pada kemasan dengan menggunakan perangkat telepon pintar (Smart phone) berbasis android.
“Program ini diberi nama Pro Halal MUI,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.*