Hidayatullah.com—Sidang lanjutan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyangkut izin pendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di daerah Kranggan Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/01/2014) menghadirkan 7 orang saksi.
Di antara saksi menolak pembagian sembako dari gereja sebagai cara ‘merayu’ warga untuk bisa mendapatkan tanda-tangan.
Sebagaimana disampaikan saksi bernama Bonda, selaku Ketua RT 04. Bonda memberi keterangan bahwa dirinya terjun langsung menemui warganya bersama panitia dalam memperoleh dukungan dan tanda tangan warga soal rencana pembangunan gereja dilingkungannya.
“Tidak ada pemberian uang atau iming-iming lainnya,”jawabnya saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum penggugat.
Namun Bonda mengaku bahwa sejak 2003 hingga 2012 setiap menjelang Idul Fitri selalu membantu pihak panitia pembangunan gereja untuk membagi sembako di rumah Y.L. Suladi atau yang akrab dipanggil Edi.
Namun ia membantah jika pembagian sembako tersebut disertai dengan membubuhkan tanda tangan dan foto-copy KTP.
Sementara Y.L. Suladi, selaku mantan panitia pembangunan gereja yang dimintai keterangannya, mengatakan pembagian sembako yang berlangsung dari 2003 hingga 2012 tersebut dananya berasal dari pihak panitia pembangunan gereja.
Tapi membantah jika dana sembako tersebut berasal dari harta pribadinya. Ia juga membantah jika pembagian sembako tersebut hanya untuk warga yang mendukung pembangunan gereja.
“Saya sendiri tidak tahu persis siapa saja yang mendapat sembako tersebut karena itu kewenangan ada pada pihak RT,kita hanya menyediakan,” aku Suladi yang akrab dipanggil Edi tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci saat majelis hakim menanyakan, apa motif pembagian sembako tersebut selalu dilakukan saat bulan puasa terutama menjelang Idul Fitri? Begitupun saat kuasa hukum penggugat menanyakan,mengapa setelah keluar IMB gereja atau setelah peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi tidak ada lagi pembagian sembako?
Edi hanya menjelaskan bahwa bulan puasa 2013 tidak ada pembagian sembako karena situasi tidak kondusif di mana banyak warga yang ramai-ramai melakukan demo penolakan pembangunan gereja. Sehingga untuk menghindari hal yang lebih buruk pihak gereja menghentikan pembagian sembako yang telah rutin sejak 2003 tersebut.
Ia hanya mengaku tidak mengetahui bahwa sebelum keluar IMB ada penolakan warga,yang ia tahu penolakan pembangunan gereja setelah peletakan batu pertama saja.
Sidang kali ini dihadiri lima ratusan warga Jatisampurna Bekasi yang ingin mendengar langsung keterangan saksi.
Namun karena kapasitas ruangan yang terbatas,pihak panitera yang mendapat penjagaan aparat kepolisian hanya mengijinkan dua puluhan warga memasuki ruangan.
Sementara ratusan warga lain yang tidak bisa masuk melampiaskannya dengan berorasi di luar gedung PTUN dengan meneriakan yel-yel “cabut IMB”.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan yang masih akan mendengarkan saksi dari tergugat.
Rencananya pihak tergugat melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi dari FKUB dan unsur MUI Kecamatan Jatisampurna yang hadir saat proses verifikasi tanda tangan dukungan warga.
Dinilai ada Kebohongan
Usai sidang kepada hidayatullah.com, kuasa hukum penggugat yang di wakili K.L.Pambudi,SH merasa puas atas saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Pambudi juga menegas bahwa dari keterangan saksi-saksi khususnya para Ketua RT yang menyebutkan telah terjadi pembagian sembako oleh pihak gereja melalui panitia pembangunan. Di mana selama ini selalu dibantah oleh tergugat 2 intervensi.
Pambudi menyebut saksi Edi Suladi selaku mantan panitia pembangunan gereja menjadi salah satu kuncinya.
“Tadi saksi Edi dengan gamblang dan jelas menyatakan bahwa pembagian sembako yang rutin berjalan tiap tahun yang berlangsung di rumahnya berasal dari gereja bukan harta pribadinya. Saya kira dalam persidangan ini mulai terungkap siapa-siapa saja yang berbohong,” tegasnya.
Selama persidangan, hidayatullah.com melihat beberapa kali majelis hakim mengingatkan kepada para saksi untuk berbicara apa adanya sesuai yang dilihat dan dialami. Hal ini dilakukan majelis hakim karena keterangan saksi tergugat tersebut berbeda dengan keterangan saksi penggugat yang dihadirkan sepekan sebelumnya.
“Saksi ini beragama Islam, saksi sebelumnya juga orang Islam tapi keterangan berbeda.Saksi sudah disumpah tanggung sendiri jika berbohong,”ingatnya.
Majelis hakim juga mengingatkan agar saksi tidak main-main dengan sumpah yang telah diucapkan dan disaksikan pengunjung.*