Hidayatullah.com—Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/01/2014) antara Wali Kota Bekasi selaku tergugat dan Gereja Dana Papa Paroki Santo Servatius (tergugat II intervensi) melawan Nurman dan kawan-kawan (mewakili umat Islam Jatisampurna Bekasi) selaku penggunggat mendengarkan keterangan yang dihadirkan tergugat.
Dalam sidang kali ini ini pihak tergugat menghadirkan 7 orang saksi yakni Camat Jatisampurna,Lurah Jatisampurna,Ketua RW 04,Ketua RT 02,Ketua RT 03,Ketua RT 04 dan mantan panitia pembangunan gereja.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Al’an Basyier SH dengan anggota Nelvy Christin,SH dan Edi Firmansyah,SH serta kuasa hukum kedua belah pihak,Camat Jatisampurna, Dinar Faisal yang mendapat giliringan pertama menjawab pertanyaan seputar soal verifikasi faktual tanda tangan dukungan warga terhadap pendirian gereja.
Dinar menjelaskan bahwa verifikasi sendiri telah dilakukan sebanyak empat kali sebelum terbitnya IMB.
“Verifikasi sendiri dilakukan di aula kantor Kelurahan Jatisampurna, namun saya sendiri tidak bisa hadir yang hanya mewakilkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasi Trantib.Saya hanya mendapat laporan tertulis saja,” ujarnya.
Menurut laporan yang diterima Dinar,yang hadir dalam verifikasi tersebut antara lain lurah, unsur Polsek, unsur Koramil dan utusan FKUB.
Ia juga menjelaskan dari 78 dukungan warga hanya 69 warga yang terverifikasi, sisanya tidak hadir, pindah alamat dan ada yang telah meninggal dunia.
Dirinya mengaku mengetahui adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar sebelum keluarnya IMB namun tidak tahu persis alasan penolakan tersebut.
Ia juga mengaku hanya menerima laporan tertulis secara lengkap soal dukungan warga tanpa terlibat langsung proses verifikasi.
Berbeda Keterangan
Sementara saksi kedua yang hadirkan mantan Lurah Jatisampurna,Toto, memberi keterangan bahwa dirinya tahu persis proses memperoleh dukungan warga hingga tahap verifikasi tersebut.Namun setelah itu ia mengaku tidak tahu apa-apa karena sudah bukan kewenangannya lagi.
Toto hanya mengakui bahwa dirinya memang benar yang melakukan proses verifikasi dukungan warga dengan cara mengundang warga yang telah memberi tanda tangan.
“Saya yang membuat undangan tersebut namun tanpa nama, karena yang tahu para RT. Dalam verifikasi tersebut setiap warga yang memberi tanda tangan saya jelaskan bahwa tanda tangan tersebut untuk dukungan pendirian gereja.Saat itu tidak ada tekanan atau imbalan apapun terhadap tanda tangan tersebut,” kenangnya.
Ia mengaku secara umum terjadi penolakan pendirian gereja tersebut oleh warganya.Namun seperti keterangan camat sebelumnya,Toto sendiri tidak mengetahui secara persis alasan warga yang menolak. Toto juga mengaku saat verifikasi tanda tangan warga turut hadir unsur FKUB yang diwakili oleh Burhanudin HS.
“Beliau (pihak FKUB) hanya menjelaskan kepada warga yang kita undangan tersebut soal tata cara pemabangunan gereja,”ungkapnya.
Sementara saksi Bonda selaku Ketua RT 04 memberi keterangan bahwa dirinya terjun langsung menemui warganya bersama panitia dalam memperoleh dukungan dan tanda tangan warga soal rencana pembangunan gereja dilingkungannya.
“Tidak ada pemberian uang atau iming-iming lainnya,”jawabnya saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum penggugat.
Namun dirinya mengaku bahwa sejak 2003 hingga 2012 setiap menjelang Idul Fitri selalu membantu pihak panitia pembangunan gereja untuk membagi sembako di rumah Y.L. Suladi atau yang akrab dipanggil Edi.
Namun ia membantah jika pembagian sembako tersebut disertai dengan membubuhkan tanda tangan dan foto copy KTP.
Berbeda Keterangan
Berbeda dengan keterangan camat sebelumnya,Toto mengaku bahwa camat hadir saat proses verifikasi tanda tangan warga di aula kelurahan.Namun ia mengaku hanya melihat camat hadir saat verifikasi yang terakhir. Begitupun soal surat undangan kepada warganya untuk verifikasi tanda tangan ke kelurahan,menurutnya surat undangan tersebut sudah ada namanya masing-masing sebanyak 24 undangan.
Hal ini juga berbeda dengan keterangan lurah yang mengaku hanya memberi undangan kosong tanpa nama.
Seperti diketahui, Warga Jatisampurna, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, telah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di daerah Kranggan.
Gugatan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Edi Firmansyah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung sebelumnya.
Para penggugat mendesak hakim untuk menangguhkan pembangunan gereja karena IMB masih diproses di pengadilan.
Mereka juga mendesak majelis hakim untuk memerintahkan Wali Kota mencabut IMB tersebut.
Warga, memprotes pembangunan gereja itu karena panitia pembangunan yang dinilai tidak pernah meminta izin dan tidak berkonsultasi dengan penduduk lokal.*