Hidayatullah.com– Polisi belakangan menetapkan dua pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan pelaku pembakaran jadi tersangka, polisi lebih cepat menetapkan seorang pembawa bendera itu sebagai tersangka.
“Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana semalam, Senin lansir Antara, Selasa (30/10/2018).
Baca:Â Ormas Islam Gorontalo Beri Pernyataan Sikap terkait Pembakaran âBendera Tauhidâ
Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang sebagai pembawa bendera.
U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera oleh oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Baca:Â Polisi Jadikan Pembawa âBendera Tauhidâ Tersangka, Pembakar Masih Saksi
Umar berdalih, kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” dalihnya.*
Baca:Â Para Pimpinan Ormas Islam Menyesalkan Pembakaran Bendera di Garut