Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masih Larang Polwan Berjilbab, Polri Langgar Hukumnya Sendiri

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Januari 2014 08:57 8:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Januari 2014 06:46
Bagikan
Hak Polwan menjalankan syariat Islam di tubuh Polri yang belum jelas nasibnya
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika Polri masih melarang Polisi Wanita (Polwan) berjilbab sama dengan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Hal ini ditegaskan oleh Bukhori Yusuf, MA anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Bukhori tidak perlu adanya Undang-undang hanya untuk mengizinkan seorang Polwan Muslim menutup auratnya. Karena hak menjalankan agamanya adalah hak asasi setiap manusia. Sementara melarang seseorang menjalankan kewajibannya beragama adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia itu sendiri.

“Hak asasi itu jauh lebih tinggi dan sakral daripada undang-undang, polri harus paham itu,” jelas Bukhori kepada hidayatullah.com di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu, (28/01/2014) kemarin.

Bukhori menyatakan jika lembaga Polri tidak tegas dalam urusan jilbab Polwan ini maka Polri sudah melanggar hukum itu sendiri. Ketika ditanya maksud tidak tegas itu Bukhori menjawab tegas.

“Tidak tegas adalah ketika Polri berpura-pura membolehkan namun sebenarnya mereka melarang,” jelasnya gamblang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika itu terjadi maka sesungguhnya kepolisian telah melanggar hak paling asasi warga yang sebenarnya dilindungi UUD 45,” tambahnya lagi.

Untuk itu, Bukhori mempertanyakan konsistensi Polri yang sebenarnya berfungsi untuk melindungi hak asasi masyarakat Indonesia.

“Bagaimana Polri mau menegakan hukum kalau dia sendiri melanggar hukum dengan tidak menghargai hak asasi warganya,” jelas Bukhori lagi.

Sebelumnya, usai acara silaturahmi antara Kapolri dengan Insan Pers di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mempersilakan Polwan yang bertugas menggunakan hijab, meskipun pihaknya belum mengatur secara resmi dalam tata cara berpakaian anggota Polri.

Namun tidak lama, himbauan itu dibatalkan menyusul datangnya Telegram Rahasia (TR) tentang penundaan Polwan berjilbab. Sementara di sisi lain, di berbagai media menunjukkan adanya indikasi perbedaan pendapat antara Jenderal Sutarman dengan wakilnya, Komisaris Jenderal Oegroseno menyangkut jilbab meski Sutarman sendiri membantah dirinya berselisih paham dengan Oegroseno.

Hingga kini hak Polwan Muslim dalam menjalankan syariat agamanya di lembaga kepolisian itu masih belum jelas nasibnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Polwan berjilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembela Makanan Haram Bangga, kenapa Pembela Halal Kita Cela?
Tulisan selanjutnya PKS: Jangan hanya YKS, semua Acara tak Sopan harus Dikontrol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?