Hidayatullah.com–Kementrian Agama dalam waktu dekat ini segera membuat peraturan pemerintah mengenai tarif baru untuk menikah.
“Draftnya sudah jadi, jika tidak ada halangan mungkin satu atau dua bulan lagi sudah disahkan,” kata Sekjen Kementrian Agama, Bahrul Hayat Kamis (30/01/2014) di Kantor Kemenag,Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat seusai membuka seminar nasional pendidikan dengan tema “Membumikan Kurikulum 2013 dan Karakter Ahlak Mulia”.
Kemenag menurut Bahrul Hayat berharap masalah tarif nikah segera selesai pada medio Februari dan kementerian itu cenderung memilih opsi pada tarif tunggal atau single tarif.
Tarif tunggal nikah, merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp 600 ribu per pernikahan. Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.
Tarif pencatatan nikah nanti akan dibedakan antara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA. Hal ini dilakukan agar pegawai di KUA bersih dari gratifikasi dan Kemenag tidak dicap korupsi
“Limapuluh ribu untuk di KUA dan enamratus ribu rupiah di luar KUA. Ini dilakukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,” tambahnya.
Sementara itu, soal transportasi, bagi pegawai KUA yang berada di pulau-pulau dan jauh dari rumah masyarakat, Kementrian Agama yang akan menanggung.
“Ongkos dan transport petugas KUA itu yang membayar kami,masyarakat tidak bayar apa-apa lagi,”imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun ini, KUA disorot KPK sebagai lembaga yang sering melakukan gratifikasi. Untuk merubah paradigma negatif tersebut Kemenag segera merubah peraturan baru.*