Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MU) mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk daging sapi yang terpapar babi dari Australia.
Pernyataan ini sekaligus bantahan atas pemberitaan Laporan Utama Majalah Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 yang menuduh MUI telah memberikan fatwa halal terhadap produk daging sapi yang pemotongannya bercampur (satu rumah pemotongan hewan) dengan pemotongan babi.
“MUI tidak pernah melakukan sertifikasi halal sampai ke luar negeri. Sertifikatnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal setempat (Australia),” terang Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI ketika menjawab pertanyaan hidayatullah.com, Rabu (26/2/2014) sore di Jakarta.
Lukmanul Hakim justru mempertanyakan operasional rumah pemotongan hewan (RPH) Australia yang disebut Majalah Tempo melakukan pemotongan sapi dan babi dalam satu ruangan dengan waktu yang berbeda, pagi dan siang.
“Jelas itu tidak sesuai aturan. Di mana pun negaranya, RPH harus menjalankan aturan kesehatan hewan atau veteriner, yakni tidak boleh melakukan pemotongan sapi dan babi dalam satu ruangan. Itu sudah aturan internasional,” terang Lukmanul Hakim.
Jika itu dilakukan, lanjut Lukmanul Hakim, maka berpotensi terjadi pertukaran virus atau penyakit antar kedua hewan itu. Ini sangat berbahaya.
“Saya kira jika pemerintah Australia mengetahui ada RPH yang menyalahi aturan veteriner melalui Majalah Tempo, maka seharusnya Pemerintah Australia marah kepada Tempo,” tandasnya.
Lukmanul Hakim mengatakan, standar halal itu sudah jelas, pemotongan sapi dan babi harus dipisahkan, baik itu ruangannya maupun alat-alat pemotongannya.*