Hidayatullah.com—Remaja laki-laki berusia 14 tahun di Blackpool, Inggris, menjadi orang termuda yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap ibunya sendiri, lansir situs lokal Blackpool Gazette Selasa (25/2/2014).
Kejahatan itu terjadi di rumah tempat tinggal mereka di Blackpool.
Remaja itu, yang tidak dapat disebutkan namanya dengan alasan hukum, muncul di hadapan hakim distrik Jeff Brailsford, duduk di kursi terdakwa di pengadilan rendah (magistrates court) di Blackpool.
Pemerkosaan itu disebut terjadi akhir pekan kemarin.
Hakim memerintahkan terdakwa yang masih belia itu ditempatkan dalam tahanan.
Kasus tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana berat dan akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi Preston.
Sebelum ini ada kasus serupa pada tahun 2004 dengan terdakwa seorang remaja berusia 15 tahun. Kasus pemerkosaan terhadap ibunya sendiri itu terjadi di Swansea.*