Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Guru Besar UGM sebut Istilah 4 Pilar Mereduksi Makna Pancasila

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Maret 2014 06:05 6:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2014 06:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang Parpol berpotensi menyesatkan pemahaman dan penghayatan bangsa terhadap Pancasila.

Hal ini diungkapkan Kaelan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (04/03/2014).

“Itu merupakan penguburan ideologi, nilai-nilai kebangsaan. Bangsa di dunia yang mengubur ideologinya (Pancasila) adalah Indonesia,” kata Kaelan dalam pemaparannya dikutip jpnn.

Dia menambahkan, Pancasila dalam empat pilar, mengacaukan pengetahuan tentang Pancasila. Dirinya menyebut, Pancasila dalam empat pilar, untuk kepentingan politik.

Secara prinsip, kata dia, isi Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2011 sangat baik, terutama ketentuan tentang pendidikan politik pada Pasal 34 ayat (3) huruf b. Namun esensi Pancasila harus tetap diletakkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mempertanyakan darimana referensi pembuat UU Parpol itu sehingga mensejajarkan Pancasila dengan empat pilar bangsa.

“Ini adalah ketidaktahuan tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Istilah ’Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ itu sumbernya darimana.” tegasnya.

Sebelumnya, uji materi UU Parpol ini diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglosemar).

UU Parpol ini digugat lantaran dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.

Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara, bukan sebagai pilar.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Namun mulai tahun 2010,  MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di mana Pancasila diposisikan sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pancasila
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Beramal Nganggur, Beramal Ujub, Mana yang Utama?
Tulisan selanjutnya Protes Massal Penodaan Al-Quran di Mauritania

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?