Hidayatullah.com – Puluhan pendukung LGBT yang mengatasnamakan Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia (KKPI) mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta, pada Selasa pagi (01/03/2016).
Kedatangan KKPI meminta agar KPI mencabut Surat Edaran (SE) No. 203/K/KPI/02/2016 yang melarang lembaga penyiaran menampilkan tayangan karakter lelaki bergaya kewanitaan.
Baca: KPI Larang Televisi Tampilkan Karakter Banci
Salah satu perwakilan, Asep Komarudin dari LBH Jakarta mengatakan, apa yang dilakukan KPI dengan surat edaran tersebut dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran, serta dianggap sebagai suatu diskriminasi.
“Harusnya KPI memberikan ruang penyiaran bagi siapapun. Jika hal tersebut dibatasi, akan mendeskriditkan pihak tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Novita dari organisasi Perempuan Mahardhika menyatakan, apa yang dilakukan KPI merupakan suatu yang menstreotipkan perempuan. Ia juga beranggapan larangan KPI tersebut membatasi keberagaman.
“Ketika sekarang kita sudah berbicara tentang kesetaraan gender, tapi justru ada SE KPI yang menurut kami menstereotipkan perempuan,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPI, Rahmat Arifin yang menerima audiensi dari KKPI menyatakan akan menampung segala aspirasi yang masuk. Namun ia menegaskan bahwa KPI tetap berpegang teguh pada UU Penyiaran yang bersifat konstitusional.
“Disamping itu KPI juga harus tetap mempertimbangkan dan mengacu kepada keyakinan, norma, serta nilai yang dijunjung oleh masyarakat,” jelasnya.
Rahmat menegaskan, surat edaran KPI tersebut tidak dalam rangka membunuh keberagaman, tetapi justru berupaya menjaga rentang antara nilai dan norma mayoritas masyarakat yang tidak berkenan dengan LGBT, serta melindungi hak kelompok minoritas.
“Jadi dua hal ini yang harus dijaga, itulah yang sedang dilakukan KPI,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran itu keluar tidak bedasar pada isu LGBT, melainkan pada pemantauan rutin dan pengaduan dari masyarakat.
“Banyak yang menanyakan kenapa ada host pria yang dipanggil seperti sapaan perempuan, atau juga berpenampilan layaknya wanita dan sebagainya,” tukas Rahmat.
Terkait keberatan terhadap SE KPI tersebut, PPKI meminta untuk dicabut dan mengancam jika dalam sepekan tidak dicabut, akan melaporkannya kepada Komnas HAM dan Ombudsman.
KKPI sendiri mengklaim didukung oleh 56 organisasi dan jaringan kerja, serta 46 individu seperti diantaranya Arus Pelangi, Sapa Indonesia, Wartafeminis.com, dan Ade Armando dari kalangan individu.*