Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SBY Tunjuk Ilham Habibie sebagai Ketua Dewan TIK Nasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Januari 2014 09:04 9:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Januari 2014 09:01
Bagikan
Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA, sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional yang juga Ketua Presidium Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat
Bagikan

Hidayatullah.com–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA,  sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau yang disebut Dewan TIK Nasional.

Tugas Dewan TIK Nasional adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.

Selain itu,  melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dewan TIK Nasional juga melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat, juga memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Sebagai Ketua Tim Pelaksana,  doktor dari Universitas Munich, Jerman, yang juga merupakan anak sulung mantan Presiden BJ. Habibie ini akan didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ilham ditunjuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014,  kemarin.

Dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibandingkan dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 yang merupakan perubahan terakhir terhadap Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional, susunan Tim Pengarah maupun Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional saat ini jauh berbeda.

Di Dewan Pengarah misalnya, dalam Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua Harian merangkap anggota sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), sementara di posisi anggota Dewan Pengarah terdapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB dan Zainal A. Hasibuan.

Sementara di posisi Tim Pelaksana, pada Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua adalah Menkominfo, Wakil Ketua Zainal A. Hasibuan, dan di posisi anggota terdapat nama-nama Gatot Sudariyono, Sardjoeni Mudjiono, Rudi Lumanto, Adiseno, Setiadi Yazid, Herry Pansila, Arief Mustain, dan Yan Rianto.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini, dengan ditetapkannya Keppres ini maka Keppres No. 20/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 20/2006 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keppres ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Keppres ini dikutip laman Setkab.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanggap darurat Manado diperpanjang, Pembagian Bantuan Dinilai Timpang
Tulisan selanjutnya Cetak Kader Putri Melalui Program Mabit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?