Hidayatullah.com--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau kepada pihak sekolah agar jangan membuat peraturan yang merugikan muridnya. Seperti melarang siswinya menggunakan jilbab.
“Peraturan sekolah memang harus dibuat, tetapi jangan bersifat otonomi sehingga bisa merugikan murid,”kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Kebebasan Berpendapat, Rita Pranawati, saat dihubungi hidayatullah.com, melalui sambungan telepon Rabu malam (12/03/2014) di Jakarta.
Sementara itu, KPAI dalam waktu dekat segera menyurati pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelarangan jilbab ini.
Pihak KPAI juga akan segera menyelesaikan masalah ini dengan cara sebaik mungkin.
“Kita selesaikan dengan kekeluargaan,jangan menekan pihak sekolah, karena itu bisa berdampak pada psikologis anak,”tambahnya.
Rita juga berharap agar kedepannya pihak sekolah berlaku bijaksana terhadap siswi bergama islam.Jangan bersikap hanya mendepankan pihak yang dominan.
“Kepala sekolah harus lebih arif, walaupun di Bali pelajarnya mayoritas beragama Hindu. Sebaliknya demikian juga di Aceh, pelajar beragama non Muslim harus kita hormati,”ujarnya.
Seperti diketahui, Selasa lalu Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia ( PB PII ) telah mengadukan kasus pelarangan jilbab terhadap siswi di sekolah negeri Bali ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain ke KPAI, PB PII juga telah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Kemendikbud.*