Hidayatullah.com- -Mantan aktivis Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/03/2014) pagi. Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) ini optimis akan bebas dari tuntutan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri.
“Saya berusaha mengoptimalkan usaha saya (berdoa, serta mengumpulkan bukti dan saksi), setelah itu saya kuatkan tawakkal pada Allah,” ujar Adam saat dihubungi hidayatullah.com via BlackBerry Messenger (BBM), Senin pagi.
Adam mengaku dirinya telah siap lahir batin. Dia pun berharap dukungan dari umat Islam sekalian.
“Dzikir, doa, minta doa ibu dan umat Islam, pelajari lagi bukti-bukti,” ungkapnya saat ditanya persiapannya.
“Sebelumnya saya bersihin dan luruskan niat saya, dalam rangka Amar Ma’ruf Nahi Munkar, karena saya mencintai Allah, Rasulullah, Islam, Umat Islam karena Allah,” lanjutnya.
Ia mengaku, persidangan ini baginya kesempatan untuk membongkar kepada publik akan keterkaitan Senkom, LDII, dan Islam Jamaah. Adam pun membeberkan sejumlah barang bakti yang akan disampaikan di pengadilan.
“(Bukti) audio dan transkripnya, video dan transkripnya, dokumen, email, (terkait. Red) bahwa Islam Jamaah (aliran yang sudah dilarang oleh Jaksa Agung dan difatwa sesat oleh MUI) masih ada, dan punya beberapa alat perjuangan,” bebernya.
Alat perjuangan Islam Jamaah yang dimaksud Adam adalah LDII, Senkom, CAI, Persinas ASAD, Majalah Nuansa, Usaha Bersama “UB”.
Persidangan Amrullah akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Adam dituntut Senkom atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan tindakan tidak menyenangkan.
Kasus ini berawal dari video yang diupload Adam ke situs berbagi youtube.com. Dalam video itu Adam menyebut Senkom sebagai topeng Islam Jamaah.*