Hidayatullah.com- Staf Perlindungan Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), Hendrik C, menyebut status pengungsi Rohingya di Indonesia dilindungi secara internasional.
“Orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional itu adalah orang-orang yang menjadi mandatnya UNHCR. Itu (status) untuk orang Rohingya,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di Hotel Kartika, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (26/05/2015) malam.
Alasannya, lanjut Hendrik, pengungsi Rohingya adalah para pencari suaka yang selama ini tidak diakui sebagai warga negara Myanmar oleh pemerintahnya.
“Makanya UNHCR yang punya mandat itu, kita terlibat dalam penanganan ini,” ujar staf yang ditunjuk sebagai juru bicara masalah Rohingya di Indonesia ini.
Ia menjelaskan, sebagai manusia, kaum Muslim asal Myanmar itu punya hak-hak dasar. Seperti hak hidup dan sebagainya.
“(Juga) hak untuk masuk di sini (Indonesia), dapat perlindungan, dan tidak dideportasi. Karena mereka nyawanya terancam kalau dikembalikan ke negara asal,” ungkapnya.
Jadi, tegas pria asal Kupang ini, pengungsi Rohingya tidak boleh dideportasi -apalagi secara paksa- dan didiskriminasi.
“Tapi mereka juga punya kewajiban untuk menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tidak ada keistimewaan dari segi itu (sama halnya dengan warga negara asing lainnya),” ujar pria yang baru saja tiba dari pendataan pengungsi di Bayeun, Aceh Timur ini.*