Hidayatullah.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolri dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengeluarkan peraturan tentang pemakaian jilbab di seluruh instansi negeri dan swasta.
“Peraturan ini betul-betul menjadi warisan beliau yang sangat monumental di sisa waktu kepemimpinan dan akan dikenang oleh bangsa,”kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada hidayatullah.com, Rabu (26/3).
Maneger juga mengatakan, tingkat pelarangan jilbab di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, dikala Indonesia sudah meratifikasi hak-hak sipil dan politik sesuai Undang-Undang (UU) 45 pasal 28.
Ia juga menyoroti secara khusus tentang larangan jilbab di Kepolisian. Menurutnya, pelarangan itu merupakan salah satu pelanggaran HAM.
“Hak beragama dan mengamalkan agama adalah HAM yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun,”imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Maneger, Komnas HAM akan mengirimkan surat ke Presiden terkait berbagai laporan diskriminasi penggunaan jilbab, seperti yang terjadi di Akademi Kepolisian Semarang beberapa bulan lalu.*