Hidayatullah.com—Sentra Komunikasi (Senkom) akhirnya menjadikan video berjudul “Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Mubahalah untuk LDII” yang diunggah di situs Youtube sebagai alat bukti pencemaran nama baik.
Sayangnya, tidak seorang pun saksi yang mengetahui judul video itu dengan jelas saat ditanya oleh majelis hakim.
“Cari saja Adam Amrullah di (situs) Youtube nanti ketemu,” jawab seorang saksi Senkom bernama Yusuf Efendi kepada majelis hakim dalam sidang kelima kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Adam Amrullah -mantan anggota LDII – terhadap Senkom di PN Kota Bekasi, Senin (21/4/2014).
Seorang saksi lainnya, Martin Kafiar malah mengaku belum melihat jelas video tersebut.
“Saya baru tahu ketika kasus ini sudah diusut polisi,” kata Martin, yang mengaku pendiri Senkom.
Saksi dari Senkom yang sejak awal melaporkan Adam ke Polsek Bekasi Selatan, Djoni Mudorijanto bahkan keliru saat ditanya berapa lama durasi video yang dimaksud.
“Audio visual berdurasi 3 menit. Gambarnya Adam mengatakan Senkom sebagai topeng Islam Jamaah,” kata Djoni menjawab pertanyaan hakim ketua soal pengetahuannya tentang video yang dimaksud.
Padahal video yang dimaksud berdurasi 15 menit, dan ucapan Adam tentang Senkom sebagai topeng Islam Jamaah ada di menit ke-13.*