Hidayatullah.com–Kementrian Agama berencana akan menaikan tarif pencatatan pernikahan di KUA. Namun, hal tersebut masih dalam tahap penggodokan.
“Berapa besarnya belum tau dan harus dibicarakan dengan Kementrian terkait,”kata Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama, Abdul Djamil kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Rencana kenaikan tersebut lantaran pegawai KUA tidak boleh menerima pemberian dari calon mempelai diluar biaya nikah yang resmi. Jika menerima uang tersebut itu sama saja dengan gratifikasi.
“KPK mengatakan berapapun jumlah uangnya itu gratifikasi. Kami akan menghindari itu,”ucapnya
Jika tidak boleh menerima pemberian itu, sambung Abdul, maka dari mana ongkos bensin dan sebagainya kalau ada yang menikah di luar KUA. Sedangkan tarif menikah hanya Rp 30 ribu dan yang menikah lebih banyak di luar KUA.
“APBN tidak memberikan anggaran bagi petugas KUA yang bekerja saat hari libur atau yang menikah di luar kantor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rencana kenaikan ini juga dilatar belakangi oleh salah satu pegawai KUA di Kediri, Jawa Timur yang saat ini masih di meja hijaukan di pengadilan Tipikor karena tuduhan dugaan melakukan gratifikasi.*