Hidayatullah.com–Sidang lanjutan terdakwa mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada Senin (19/05/2014) siang di PN Bekasi masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Afdal Thariq, saksi ahli menilai video yang diunggah Adam di situs Youtube merupakan pencemaran nama baik jika apa yang dikatakan Adam tidak terbukti.
“Akan menjadi pencemaran nama baik jika itu tidak terbukti,” kata Afdal.
Dalam video itu Adam menyebut Senkom Mitra Polri sebagai topeng Islam Jama’ah atau LDII.
Menurut Afdal, video itu dapat menimbulkan suasana yang memacu kemarahan masyarakat yang selama ini menganggap Senkom bukan bagian dari Islam Jama’ah.
Kendati demikian, saksi ahli mengakui bahwa dari durasi video yang belasan menit tersebut, hanya sekitar 17 detik yang membahas masalah Senkom.
“Tafsiran saya secara keseluruhan video itu bukan ke Senkom, tetapi arahnya ke LDII/ Islam Jama’ah,” kata saksi ahli.*