Hidayatullah.com–Zakat tak hanya diberikan bagi yang berhak, namun, zakat ternyata memiliki fungsi lebih. Zakat produktif, misalnya, bisa digunakan untuk hal-hal lain yang jauh lebih manfaat dan tak cepat habis.
“Berikan zakat yang layak. Bukan diberikan, lalu habis. Itulah zakat produktif, bukan hanya konsumtif semata,” demikian disampaikan anggota DPR RI dari Komisi X Dr. Surahman Hidayat MA, saat menjadi keynote speaker dalam acara ‘Lokakarya Pengelolaan Zakat Produktif dan CSR Lembaga Keungan Konvensional’, yang diselenggarakan lembaga kemanusiaan PKPU Sabtu (24/05/2014) di Jakarta.
Lulusan S3 di Fakultas Syari’ah Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ini berharp zakat produktif diharapkan mampu menjadi salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan. Dengan catatan pembagiannya mesti bersandar pada asas keadilan agar kemudian pengelolaannya saling bersinergi.
Sementara itu, H. M. Suharsono, Lc Biro Kepatuhan Syariah PKPU mengatakan, beberapa kaidah dalam zakat produktif selayaknya diperhatikan dengan cermat. Ia mengatakan harus ada kesesuaian distribusi zakat produktif dengan ketentuan di dalam distribusi umum. Sehingga distribusi zakat produktif tidak akan salah sasaran, yakni fakir miskin.
“Kaidah perlu diperhartikan; kesesuaian distribusi zakat produktif dengan ketentuan dalam distribusi umum. Distribusi tepat sasaran, yaitu fakir miskin,” ucapnya.
Zakat produktif, lanjutnya, bagi si penerima diharapkan pula menjadi bertambah ketaatannya pada Allah subahana wa ta’ala.
“Zakat membuat sholeh. Jika tidak, jagan diberikan,” ucapnya mengutip ucapan Ibnu Taimiyah. Zakat produktif secara sifat diperbolehkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesi). Dan termaktub di dalam Undang-undang, ujarnya.*