Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU KKG Berpotensi Rugikan Perempuan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2014 09:58 9:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2014 09:58
Bagikan
Organisasi muslimah menolah RUU KKG
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika masih bertahan dengan konsep gender, Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) berpotensi merugikan perempuan.  Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Raihan Iskandar di gedung DPR RI, Kamis (28/08/2014).

“RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan dan lain-lain,” kata Raihan.

Raihan menilai RUU Keadilan dan Kesetaraan KKG gender membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial. Maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.

Seperti diketahui, landasan dasar dari munculnya RUU KKG, yaitu adanya kebutuhan publik yang belum terakomodir di dalam seperangkat aturan juga dipertanyakan oleh Raihan.

“Apakah hadirnya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini merupakan sebuah kebutuhan publik dalam hal ini perempuan, yang belum terakomodir? Sebab bila merujuk pada poin-poin tindakan kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang di dalamnya, dimana tindakan itu meliputi kesetaraan dan keadilan dari sisi kewarganegaraan; pendidikan; ketenagakerjaan;  ekonomi; kesehatan; administrasi dan kependudukan; perkawinan;  hukum; politik dan pemerintahan; lingkungan hidup; sosial dan budaya; dan komunikasi dan informasi maka sesungguhnya Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan yang melingkupi hal tersebut,” papar Raihan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Raihan juga membeberkan fakta bahwa Komisi VIII selama perjalanan proses harmonisasi ini sama sekali belum pernah duduk bersama dan membedah pasal demi pasal muatan RUU ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh.

“Kami  Fraksi PKS menegaskan masih diperlukannya tambahan waktu untuk melakukan pendalaman atas RUU ini agar bersama-sama dapat kita rumuskan muatan-muatan yang lebih tepat dan bermanfaat,” pungkas Raihan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIgenderperempuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komunitas ODOJ Lepas Relawannya ke Gaza
Tulisan selanjutnya LSI: Keyakinkan Publik pada Jokowi akan Turun jika Naikkan BBM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?