Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritik Muslimah HTI atas Pelarangan Kerudung Siswi SD di Papua

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 September 2014 14:35 2:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 September 2014 14:35
Bagikan
Fabila, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Entrop, Papua yang pernah tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus pelarangan kerudung  siswi SD Negeri Entrop di Jayapura Papua dinilai  sebagai tindakan diskriminatif terhadap siswa Muslim.

Tindakan  serupa yang terus  berulang terjadi di lembaga pendidikan Indonesia –terutama  di daerah di mana  Muslim bukan mayoritas— dinilai karena  kurangnya pengawasan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), Iffah Ainur Rochmah.

“Berulangnya pelanggaran terhadap hak Muslim untuk beribadah dan pembangkangan terhadap regulasi  yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini patut diwaspadai. Apalagi dilakukan oleh pimpinan sekolah milik pemerintah atau lembaga negara lainnya. Lalu dimana letak toleransi?” demikian disampaikan Iffah Ainur Rochmah dalam rilisnya Senin (01/09/2014) pagi.

Menurutnya, bila konsisten pada penegakan HAM dan perwujudan toleransi,  di negara demokrasi  semestinya tidak ada larangan tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun anehnya, menurut Rochmah, para pejuang HAM dan aktifis perempuan dan demokrasi tidak banyak bersuara terhadap berbagai kasus pelarangan hak berkerudung baik di sekolah maupun di berbagai lembaga pemerintah.

Berbeda dengan lantangnya mereka menyuarakan kebebasan, toleransi lain misalnya hak memakai rok mini, aliran sesat dan pembangunan rumah ibadah non Muslim.

“Ini membuktikan bahwa demokrasi  dan seruan penegakan HAM dan toleransi hanya untuk memuluskan kebatilan dan memfasilitasi pelaku kemaksiatan. Demokrasi absen dan mandul membela kepentingan Muslim, apalagi kepentingan Islam.”

Sebelum ini,  Fabila, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Entrop, Papua tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Ia diancam akan dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut. Berdasarkan laporan laman Papuapos.com, Fabila sempat diusir  pada Senin (18/08/2014) pagi.

Sementara itu, Pemerintah Kota melalui Wakil Walikota Jayapura  Dr H Nur Alam SE, M.Si mengungkapkan di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja, jika ada sekolah Negeri yang mempunyai kebijakan seperti itu (mengusir, red), maka hal tersebut jelas-jelas keliru.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan jilbabMuslimPapua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Made in Palestine’: Cara Kreatif Penggalangan Dana Dukung Palestina
Tulisan selanjutnya Israel Berencana Rebut Tanah di Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?