Hidayatullah.com— Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan ini disampaikan pada rapat tertutup Dewan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (PPP) yang digelar sejak Selasa 9 September malam hingga Rabu 10 September dini hari.
Keputusan diambil karena Suryadharma dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.
“Status hukum yang bersangkutan, membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum parpol pada layaknya. Dengan rido Allah, Pak SDA resmi diberhentikan dari Ketua Umum PPP,”. Kata Sekjen PPP M Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2014) dini hari dikutip laman liputan6.
Untuk menggantikan posisi Suryadharma, PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagap pelaksaan tugas (Plt) untuk menjalankan tugas ketua umum.
“Menunjuk saudara Emron Pangkapi sebagai Plt ketua umum sesuai ART pasal 12 ayat (1),” tandas Rozimunir.
Sebelumnya, Suryadharma Ali sempat menyatakan langkah melepaskan jabatan ketua umum sebelum pelaksanaan muktamar tidak akan menyelesaikan permasalahan apapun di dalam internal partai.
“Kalau namanya berhenti di tengah jalan tidak akan menyelesaikan masalah, karena dengan begitu pada akhirnya penyelesaian hanya parsial,” kata Suryadharma Ali di sela-sela rapat tertutup internal PPP, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa malam.
Pernyataan Suryadharma Ali itu terkait adanya keinginan dari segelintir kader di dalam rapat yang sebelumnya mendesak ia mengundurkan diri sebelum pelaksanaan muktamar.*