Hidayatullah.com- Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), menuding dan merilis daftar 50 koperasi telah melakukan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, rilis daftar koperasi itu sudah banyak diberitakan di berbagai media online sejak Sabtu, 23 Mei 2020 lalu.
Salah satu dari 50 koperasi yang ada dalam daftar tersebut adalah Koperasi Syabab Hidayatullah yang dikelola oleh
Pemuda Hidayatullah Jawa Timur. Syahri Sauma selaku Ketua Pemuda Hidayatullah Jatim menyatakan sangat keberatan atas tudingan Ketua SWI, sebab koperasi yang dikelolanya tidak pernah melakukan layanan pinjol sama sekali.
“Itu sama sekali tidak benar. Koperasi yang kita dirikan itu sama sekali tidak terjun di dunia pinjaman online. Sejak awal sampai kini, kami tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online,” tegas Sauma dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, pada Rabu (27/05/2020).
Karena itu, Sauma mengaku kaget, ketika membaca berita di beberapa media massa, terkait pencatutan nama koperasi Pemuda Hidayatullah Jawa Timur yang dinahkodainya.
Lebih lanjut lagi, dosen STAI Luqman al-Hakim Surabaya ini menjelaskan, mengenai keanggotaan koperasi, dikhususkan untuk para aktivis muda Hidayatullah, terutama yang berada di wilayah Jawa Timur.
“Karena tujuan utamanya, berupaya untuk membangun kemandirian para kader muda Hidayatullah secara ekonomi,” paparnya.
Sedangkan konten dari aplikasi fintech yang diluncurkan Koperasi Pemuda Hidayatullah Jatim, masih kata Sauma, adalah berupa layanan pembayaran listrik, PDAM, pulsa, BPJS Kesehatan dan Ketanagakerjaan dan lainnya. Jadi, lebih kepada pelayanan anggota. “Tak ada sangkut pautnya dengan pinjaman online. Hal itu sudah sesuai dengan bentuk koperasi yang kita dirikan sejak awal 2018,” pungkasnya.*