Hidayatullah.com–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mahfud MD menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara langsung lebih banyak kekurangan dab mudharat. Di antara kekurangan paling menonjol adalah penggunaan uang yang besar.
“Banyak sekali pengeluaran. Untuk DKI Jakarta saja sampai Rp. 140 milyar,” ujarnya dalam diskusi ‘RUU Pilkada untuk Kesejahteraan Rakyat’ di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/09/2014) di Jakarta kemarin.
Menurutnya, Pilkada langsung atau tidak langsung sama-sama tidak melanggar konstitusi yang ada di republik ini. Keduanya tetap sah di mata hukum.
“Langsung atau tidak sama konstitusional,” ucapnya.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Koordinator Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini mendukung jika ada perubahan dalam proses Pilkada di tanah air.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di satu sisi, ia pun menilai jika proses Pilkada ini terus dilaksanakan akan menciptakan birokrasi yang tidak sehat. Dan untuk para perangkat birokrat pun diduga kuat mendukung calon tersebut.
“Birokrasi dapat rusak karena dukung si calon,” tutupnya.*