Hidayatullah.com–Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014) lalu dinilai sebagai bentuk anomali terhadap sistem pemerintahan modern.
“Dalam UU JPH, pemerintah merangkap ketiga fungsi tersebut sekaligus, baik sebagai fasilitator, regulator serta sebagai eksekutor,” kata Ubaydillah belum lama ini.
Ubaydillah juga mengkritisi tahapan sertifikasi halal yang tertuang dalam UU JPH.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Proses sertifikasi halal sangat berbelit karena harus melalui 10 (sepuluh) tahapan. Hal ini bertentangan dengan konsep debirokratisasi, di mana semua urusan administrasi pemerintahan seharusnya lebih mudah dan praktis,” jelas Ubaydillah.*