Hidayatullah.com– Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi menyatakan dukungannya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengeluarkan imbauan agar umat Islam tidak mengucapkan salam lintas agama.
“Mendukung taushiyah (imbauan) MUI Jatim tersebut. Imbauan ini sudah benar dan tepat. Tugas ulama itu untuk mengawal aqidah umat Islam. Maka setiap Muslim sepatutnya mengamalkan petunjuk para ulama, termasuk dalam persoalan salam, sesuai dengan perintah agama agar selamat di dunia dan akhirat,” ujar Yusran di Banda Aceh dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Kamis (14/11/2019).
Yusran menyayangkan sikap orang-orang khususnya pejabat Muslim yang kontra dan menolak imbauan MUI Jatim tersebut. Penolakan tersebut, dinilai menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap agama Islam dan berkembangnya paham plurarisme agama di Indonesia yang telah difatwakan kesesatannya oleh seluruh ulama sedunia, termasuk MUI Pusat.
“Seharusnya mereka mematuhi imbauan ulama sebagaimana diperintahkan oleh agama,” imbuhnya.
Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini menjelaskan, mengucapkan salam dalam Islam bermakna mendoakan seseorang agar dilimpahi keselamatan dan rahmat oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Oleh karena itu, lanjutnya, mengucapkan salam kepada sesama Muslim hukumnya dianjurkan atau sunnah. Adapun yang mendengarnya wajib menjawab salam. Dengan demikian, memberi dan menjawab salam antara sesama Muslim itu ajaran Islam yang diperintahkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Alumnus fakutas Syari’ah Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, ini mengatakan, mengucapkan salam kepada orang non Muslim dengan salam Islam dilarang dalam Islam. Karena, jelasnya, memberikan salam mengandung doa keselamatan dan keberkahan. Jika mengucapkan dengan salam Islam kepada non Muslim dilarang, maka terlebih lagi mengucapkan salam dengan salam agama lain.
“Karena, ucapan salam agama lain mengandung kesyirikan yang bisa merusak tauhid dan aqidah seorang Muslim. Salam dalam setiap agama mengandung ajaran ritual, keyakinan dan syiar agama masing-masing. Maka umat Islam dilarang mengucapkannya,” imbuhnya.
Baca: INSISTS: Sudah Tepat MUI Imbau Muslim Tak Ucapkan Salam Agama Lain
Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) ini juga menerangkan bahwa salam mengandung makna doa, tauhid, nama Allah yang agung, dan syiar agama.
Maka, lanjutnya, ucapan salam harus sesuai dengan ketentuan syariat yaitu lafaznya bersumber dari syariat dan wajib ditujukan doanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala semata sebagaimana disebutkan Al-Quran Surat Al-Fatihah ayat 5, Al-Kahfi ayat 110, Az-Zaariyat ayat 56, dan Al-Bayyinah ayat 5.
“Inilah perintah tauhid yang wajib diamalkan oleh seorang Muslim. Mengucapkan salam dengan salam semua agama selain Islam itu sama saja melakukan syirik dengan meminta keselamatan dan keberkahan kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala. Ini bertentangan dengan tauhid. Oleh karena itu, haram bagi seorang Muslim memberikan salam dengan salam agama lain,” ujarnya.*