Hidayatullah.com–Untuk menuju ekonomi yang berstandar syariah, Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan pemisahan dana haji dengan membuat lembaga sendiri yang ditangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Alasan ini dilakukan dikarenakan banyaknya dana haji yang terhimpun dengan akumulasi dengan jumlah yang cukup besar hingga triliyunan rupiah. Karena itu Kemenag akan menjadikan satu dana alokasi haji yang ditempatkan dalam badan pengelolaan keuangan haji secara husus.
“Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ini berdiri sendiri dan di luar Kementerian Agama, dia langsung bertanggung jawab langsung kepada presiden,” papar Luqman usai konferensi pers di Bank Indonesia, Selasa (05/11/2014) Surabaya.
Badan ini nantinya akan mengelola dana haji dan menginvestasikan dana tersebut agar kemanfaatannya bisa lebih dirasakan. Menurutnya, investasi ini harus berprinsip syariah.
Oleh karena itu Dana Abadi Umat (DAU) yang sekarang belum bisa digunakan sama sekali nantinya akan diberdayakan oleh Badan Pengelolaan Dana Haji, sehingga nilai kemanfaatannya jauh lebih besar.
“Badan ini memiliki otoritas untuk bagaimana menginvestasikan dana haji ini dan undang-undang menyatakan apapun bentuk investasinya harus berprinsip syariah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dana jamaah haji yang saat ini terkumpul sekitaradalah 67 triliyun rupiah. Sementara DAU telah mencapai sekitar 3,5 triliyun rupiah.
Untuk pemindahan dana ini, undang-undang memberikan jangka waktu selama setahun kepada Badan Pengelolaan Dana Haji agar bisa trealisasikan di tahun 2015 mendatang. Ia berharap, rencana ini bisa berjalan dengan lancar sesuai yang di harapkan oleh umat di tanah air ini.*