Hidayatullah.com—Pakar hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan “kartu sakti” yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Menurutnya, niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan BMM memang patut dihargai.
Namun menurut mantan menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan Kabinet Persatuan Nasional hal itu sudah dilakukan sejak zaman Presiden Susilo B Yudhonono.
Yusril juga mengingatkan kepada tim kabinet Jokowi bila mengeluarkan kebijakan haruslah dasar hukumnya. Ia mengkritik program kartu “sakti” presiden Jokowi untuk menanggulangi kenaikan BBM yang dinilai belum jelas dasar atau landasan hukumnya.
Yusril juga mengingatkan kepada tim kabinet Jokowi bila mengeluarkan kebijakan haruslah dasar hukumnya, karena mengelola negara tidak sama dengan mengelola warung. [Baca: Yusril Ihza Mahendra: Kebijakan Kartu “Sakti” Jokowi Tak Berlandaskan Hukum]
“Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu,” tambahnya.
Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan, kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR, karena DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN.
Lebih jauh ia juga mengkritik putri Megawati Soekarno Putri, Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya
“Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari usai dilantik jadi presiden, Jokowi langsung mengeluarkan program “Kartu Sakti” — Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera—namun belakangan program ini jadi polemik karena dinilai tak pernah dibicarakan dengan anggota dewan dan banyak dipertanyakan asal anggaran yang digunakan.*