Hidayatullah.com–Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan penciptaan kartu “sakti” presiden Jokowi untuk menanggulangi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) belum jelas dasar atau landasan hukumnya.
Menurutnya, seharusnya, dasar atau landasan hukum yang dipakai pemerintaha Joko Widodo yang terlebih dahulu ditetapkan sebelum membuat sebuah kebijakan.
“Belum jelas dasar hukum tiga kebijakan: KIS, KIP, dan KKS,” demikian kicaunya dalam akun twitter resminya @YusrilIhza_Mahendra, Kamis (06/11/2014) siang.
Yusril, juga mengatakan seharusnya untuk hal yang “berbau” budgeting semestinya pemerintah Jokowi, demikian penggilan Joko Widodo mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab di DPR lah anggaran dipegang dan dituangkan dalam UU APBN.
“Presiden harus bicara dengan DPR,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari usai dilantik jadi presiden, Jokowi langsung mengeluarkan program “Kartu Sakti” — Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera—namun belakangan program ini jadi polemik karena dinilai tak pernah dibicarakan dengan anggota dewan dan banyak dipertanyakan asal anggaran yang digunakan.*