Hidayatullah.com– Vonis hukuman penjara 2 tahun atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak diterima oleh pihak penasihat hukum (PH) terdakwa.
Salah seorang pengacara terdakwa Ahok, I Wayan Sidarta, menyatakan naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum kliennya dua tahun penjara.
Baca: GNPF-MUI Hormati Putusan Hakim terkait Vonis 2 Tahun Ahok
I Wayan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tapi tidak bisa diterima,” ujarnya kepada para wartawan di luar Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang Ahok itu kemarin, Selasa (09/05/2017).
Ia memaklumi putusan Majelis Hakim dengan dalih, kata dia, ada tekanan yang luar biasa sampai ke pengadilan.
“Hakim, kan, manusia biasa juga. Oleh karena itu, sekali lagi, kita bisa memaklumi,” sindirnya.
Saat hidayatullah.com tanya tekanan yang dimaksud dari siapa? Ia menjawab, “Udah tulis sendirilah yang itu.”
Baca: Anggap Vonis Hakim Diintervensi dan Politis, Perhimpunan Al-Irsyad: Pengacara Ahok Menyesatkan
Setelah divonis penjara dua tahun, Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Namun semalam, Rabu (10/05/2017) dinihari, Ahok “tiba-tiba” dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.* Andi