Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Terima Vonis Hakim, PH Ahok Berdalih Ada Tekanan ke Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Mei 2017 16:38 4:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2017 16:35
Bagikan
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), duduk dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017). Tampak para pengacaranya di dekatnya.
Bagikan

Hidayatullah.com– Vonis hukuman penjara 2 tahun atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak diterima oleh pihak penasihat hukum (PH) terdakwa.

Salah seorang pengacara terdakwa Ahok, I Wayan Sidarta, menyatakan naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum kliennya dua tahun penjara.

Baca: GNPF-MUI Hormati Putusan Hakim terkait Vonis 2 Tahun Ahok

I Wayan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tapi tidak bisa diterima,” ujarnya kepada para wartawan di luar Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang Ahok itu kemarin, Selasa (09/05/2017).

Ia memaklumi putusan Majelis Hakim dengan dalih, kata dia, ada tekanan yang luar biasa sampai ke pengadilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hakim, kan, manusia biasa juga. Oleh karena itu, sekali lagi, kita bisa memaklumi,” sindirnya.

Saat hidayatullah.com tanya tekanan yang dimaksud dari siapa? Ia menjawab, “Udah tulis sendirilah yang itu.”

Baca: Anggap Vonis Hakim Diintervensi dan Politis, Perhimpunan Al-Irsyad: Pengacara Ahok Menyesatkan

Setelah divonis penjara dua tahun, Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Namun semalam, Rabu (10/05/2017) dinihari, Ahok “tiba-tiba” dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaI Wayan Sidartakasus AhokMajelis Hakimpenasihat hukum AhokPengacarapengadilanpenistaan agamaPN Jakutproses hukumsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HTI Mau Dibubarkan, Ketua MPR Nilai Pemerintah Terburu-buru
Tulisan selanjutnya GNPF MUI Sampaikan Terima Kasih kepada Umat Islam dan Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?