Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Aceh Minta Pemerintah Pusat Jangan Utak-atik Qanun Jinayat

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 11 November 2014 14:06 2:06 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 11 November 2014 14:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rencana Pemerintah Pusat mengevaluasi sejumlah qanun, termasuk Qanun Jinayat, mendapat respons tajam dari kalangan ulama Aceh. Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Bulqaini Tanjungan dengan tegas meminta Pusat tidak mengutak-atik Qanun Jinayat.

Tgk Bulqaini mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak mengulangi lagi apa yang dulu pernah menjadi sebab kekecewaan masyarakat Aceh. “Mendagri harus sadar, gejolak yang pernah terjadi di Aceh dulu tidak lain terjadi oleh sebab kemunafikan-kemunafikan elite Pemerintah Pusat, yang dimulai sejak era Soekarno yang menipu masyarakat Aceh sehingga masyarakat Aceh terus mengenang sejarah itu sebagai sesuatu yang kelam,” kata Tgk Bulqaini dalam siaran persnya, seperti dilaporkan Serambi Indonesia, Senin (10/11/2014).

Mendagri, lanjutnya, juga harus sadar bahwa Aceh punya sejarah panjang dalam keislaman dan sebagai sebuah kerajaan besar yang pernah diakui dunia. Oleh sebab itu Mendagri harus menghormati qanun-qanun Aceh. Apalagi, tulisnya, seperti pengakuan banyak pakar hukum, penerapan qanun-qanun di Aceh seperti Qanun Jinayat tidak akan mengganggu NKRI.

“Tidak ada qanun-qanun itu yang bertentangan dengan konstitusi negara. Qanun-qanun yang dibuat di Aceh sepenuhnya dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

Mendagri, ujar Tgk Bulqaini, harus memahami bahwa qanun-qanun yang akan dievaluasi itu lahir atas harapan masyarakat Aceh secara luas, sehingga tidak perlu terburu-buru membangun wacana evaluasi. “Kami juga berharap, Mendagri tidak perlu mendengar LSM-LSM yang alergi terhadap qanun-qanun Aceh karena mereka tidak mewakili masyarakat Aceh. Kalau Mendagri ingin dengar aspirasi masyarakat Aceh, dengarkan ormas-ormas berbasis kemasyarakatan yang memiliki massa yang jelas di Aceh,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh sebab itu, keinginan Mendagri untuk mengevaluasi qanun-qanun Aceh hendaknya bukan berujung pada penolakan, karena hal itu akan memperkeruh kedamaian Aceh. “Kita sudah cukup lelah dengan konflik-konflik. Jangan kita biarkan celah-celah konflik muncul lagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh,” kata Sekjen HUDA tersebut.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla. Menurutnya, rencana Mendagri mengevaluasi qanun-qanun Aceh sangat meresahkan masyarakat.

“Rencana itu sebenarnya membuat luka lama berdarah kembali sehingga bisa memicu konflik antara Aceh dengan Pusat. Padahal untuk mencapai perdamaian bukanlah perkara yang mudah,” tegas Tgk Mustafa dalam pernyataan tertulisnya.

Qanun Aceh merupakan aspirasi rakyat Aceh yang menuai sejarah panjang, yang akhirnya ditampung oleh Pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk regulasi yang sah. Memang, mengevaluasi peraturan daerah merupakan kewenangan Mendagri, namun, kata Tgk Mustafa, jangan lupa juga melihat kekhususan Aceh, yaitu di bidang agama, adat, dan budaya.

“Masukan kepada Mendagri, kalau tidak mampu memperbaiki, jangan memperkeruh dan memperuncing masalah Aceh dengan Pusat. Hati rakyat Aceh masih sensitif. Jadi mesti dijaga dan dirawat dengan baik,” pintanya.

Permintaan yang sama juga ditujukan kepada LSM yang dikatakannya anti-syariat, untuk tidak memperkeruh suasana. “Bila perlu, Pemerintah Aceh mengevaluasi serta mengawasi LSM yang mendapatkan suntikan dana dari pihak asing. Jangan-jangan ada misi menggagalkan syariat Islam di Aceh. Bila LSM-LSM yang ada di Aceh kurang senang dengan syariat Islam, bumi masih luas, silakan cari negara mana yang cocok dengan habitat Anda. Jangan cari keuntungan dengan mencari-cari kelemahan syariat Islam di Aceh,” pungkas Tgk Mustafa Husen Woyla.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehulama aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasyim Muzadi: Kolom Agama Tidak Boleh Dikosongkan
Tulisan selanjutnya MUI: Fatwa Halal Jangan Diintervensi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?