Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Tolak Ubah Aturan Batas Usia Nikah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Desember 2014 15:05 3:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Desember 2014 15:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menolak mengubah aturan batas usia nikah perempuan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kesenjangan yang terlalu jauh dengan usia dewasa (baligh) menurut ajaran Islam banyak menimbulkan kerusakan yang terjadi di dalam masyarakat, seperti adanya perzinaan, seks bebas atau fenomena hamil di luar nikah yang seringkali pada gilirannya menimbulkan ekses negatif meningkatnya aborsi di kalangan remaja wanita,” kata Ketua MUI KH Amidan Syahberah saat memberi keterangan sebagai Pihak Terkait pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa dikutip Antara.

Menurut Amidan, dengan angka batas minimal 16 tahun untuk usia kawin wanita, maka ekses-ekses negatif yang terjadi di masyarakat seperti itu bisa diantisipasi.

“Oleh karena itu, pengaturan batas minimal 16 tahun usia perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tidak perlu dipermasalahkan dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Amidan.

Hal yang sama juga diungkapkan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin bahwa frasa 16 tahun bagi wanita dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1974 tidak perlu diubah karena sudah disetujui pembuat UU di DPR dan para ulama di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Ahmad Ishomuddin pertimbangan usia nikah minimal 16 tahun bagi wanita pertimbangannya antara lain kebebasan remaja yang luar biasa.

“Meningkatkan batasan pernikahan menjadi 18 tahun itu mirip dengan menunda-nunda pernikahan, sementara pernikahan merupakan solusi atau jalan keluar dari pergaulan bebas dan perzinahan,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Ibnu Sina Chandranegara juga meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah.

“Al Quran secara konkrit tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan pernikahan,” kata Ibnu Sina.

Dia mengungkapkan batasan umur nikah berdasarkan Islam adalah sudah cukup umur untuk menikah (baligh), yakni pikirannya telah mampu mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk.

Ibnu Sina mengungkapkan bahwa awal baligh secara yuridik berusia 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan, sedangkan batas akhirnya masih terdapat perbedaan di kalangan ulama.

Menurut Imam Abu Hanifah yakni mencapai usia 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk wanita, sedangkan sebagian ulama Hanafiyah yaitu apabila seorang telah mencapai usia 15 tahun bagi laki-laki dan wanita.

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”

Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.”

Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945.

Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menikahMKMuhammadiyahMUIperempuanwanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPK Sita Aset Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron
Tulisan selanjutnya Asing Tak Menyukai Islam dan Indonesia Damai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?