Hidayatullah.com– Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH. Abdussomad Buchori mengatakan, kasus hukuman cambuk (iqob) yang menimpa santri di pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang karena pelanggaran syariat.
“Hukuman yang telah di berikan kepada santri sudah benar menurut syari’at,” demikian ujar KH Abdussomad Buchori kepada hidayatullah.com.
Menurut Kiai Abdussomad, berdasarkan informasi yang diperolah, kasus video penyambukan santri yang akhirnya mencuat ke publik itu awalnya berupa pemberian hukuman bagi santri yang melanggar aturan pondok pesantren pada tahun 2009 silam. Di mana kala itu 3 orang santri telah melanggar aturan pondok berupa meminum-minuman keras.
Sebagaimana diketahui, meminum khamar (minuman keras) dalam Islam merupakan salah satu pelanggaran syari’at, tegasnya kepada hidayatullah.com.
Hal senada juga diakui pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo KH M Qoyim setelah berbicara dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mendatangi Ponpes Urwatul Wutsqo, Rabu sore (10/12/2014). Menurutnya, hukuman cambuk seperti ini dilakukan bagi santri yang melakukan pelanggaran berat seperti berzina atau meminum minuman keras (Miras).
Karena itu, KH M Qoyim mengaku bersedia menghentikan sementara hukuman cambuk terhadap santrinya yang melanggar aturan agama.
Di sisi lain, tak sebagaimana pandangan masyarakat awam dan masyarakat umum, para orang tua wali santri sudah mengetahui dan memahami peraturan yang telah diberikan oleh pondok pesantren bagi santri-santri yang melanggar peraturan dan menganggap itu sudah ketentuan bersyari’at.
Sementara itu, AKP. Lely Bachtiar, Kasubag Humas Polres Jombang mengungkapkan, bahwasanya video yang telah dirilis di Youtube tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pengunggahnya.*/Khuluq