Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI Tegaskan Seruan Rapatkan Shaf Shalat Sesuai Fatwa dan Situasi Pandemi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2021 06:26 6:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2021 14:06
Bagikan
toleransi
Dr. Cholil Nafis: Indonesia yang sejak awal mendukung kemerdekaan harus menghadirkan kebijakan dalam bentuk aksi nyata
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhamad Cholil Nafis kembali tegaskan seruan agar umat Islam kembali rapatkan shaf dalam shalat berjama’ah. Dia mengungkap melalui akun Twitter-nya bahwa seruan tersebut sesuai dengan fatwa MUI dan dengan mempertimbangkan situasi pandemi.

“Banyak yang tanya landasan saya, dan dikira itu keputusan baru MUI. Bahwa ini (tautan berita) penjelasan fatwa MUI yang lalu terhadap situasi terkini. Agar jangan lupa terhadap keutamaan merapatkan shaf shalat saat situasi sudah mulai normal,” ungkapnya.

Sebelumnya, melalui Twitter juga, Cholil mempersilakan umat yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk kembali merapatkan shaf shalat jama’ah. Hal itu juga merupakan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang membolehkan konser musik dan pesta besar.

Cholil menjelasakan, dilansir oleh Republika, pembolehan tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Fatwa yang diterbitkan 14 maret tahun lalu tersebut menyebutkan bahwa tata cara ibadah dipengaruhi oleh kondisi, dalam hal ini penyebaran Covid-19.

Fatwa tersebut mengatur bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at dan boleh mengadakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Di antaranya meliputi jama’ah shalat lima waktu atau rawatib serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tanggapi Bolehnya Konser Musik, Ketua MUI Persilakan Umat untuk Kembali Rapatkan Shaf Shalat Jama’ah

“Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, shalat Jum’at seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shaf-nya),” ujar Cholil.

Selain berdasarkan fatwa MUI, Cholil mengaku memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli mengenakan masker meningkatkan 85 persen kemungkinan terhindar dari penularan Covid-19. Apalagi, ujarnya, vaksinasi di berbagai daerah seperti Jakarta telah mencakup mayoritas masyarakat.

Cholil juga membandingkan pelaksanaan shalat lima waktu yang durasinya tak lebih lama ketimbang menaiki transportasi umum. Hal itu menambah kuat alasan agar kegiatan ibadah juga seharusnya dapat berjalan normal.

Meski demikian dia kembali menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku di wilayah setempat. “Namun, kita tetap minta agara berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisFatwa MUIMUIpandemi Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah arab Saudi Kemenag Bahas Persiapan Penyelenggaraan Umrah, Mulai Vaksin Booster Hingga QR Code
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Bersatu Melawan Ideologi Komunisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?