Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhamad Cholil Nafis kembali tegaskan seruan agar umat Islam kembali rapatkan shaf dalam shalat berjama’ah. Dia mengungkap melalui akun Twitter-nya bahwa seruan tersebut sesuai dengan fatwa MUI dan dengan mempertimbangkan situasi pandemi.
“Banyak yang tanya landasan saya, dan dikira itu keputusan baru MUI. Bahwa ini (tautan berita) penjelasan fatwa MUI yang lalu terhadap situasi terkini. Agar jangan lupa terhadap keutamaan merapatkan shaf shalat saat situasi sudah mulai normal,” ungkapnya.
Sebelumnya, melalui Twitter juga, Cholil mempersilakan umat yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk kembali merapatkan shaf shalat jama’ah. Hal itu juga merupakan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang membolehkan konser musik dan pesta besar.
Cholil menjelasakan, dilansir oleh Republika, pembolehan tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Fatwa yang diterbitkan 14 maret tahun lalu tersebut menyebutkan bahwa tata cara ibadah dipengaruhi oleh kondisi, dalam hal ini penyebaran Covid-19.
Fatwa tersebut mengatur bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at dan boleh mengadakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Di antaranya meliputi jama’ah shalat lima waktu atau rawatib serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Tanggapi Bolehnya Konser Musik, Ketua MUI Persilakan Umat untuk Kembali Rapatkan Shaf Shalat Jama’ah
“Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, shalat Jum’at seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shaf-nya),” ujar Cholil.
Selain berdasarkan fatwa MUI, Cholil mengaku memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli mengenakan masker meningkatkan 85 persen kemungkinan terhindar dari penularan Covid-19. Apalagi, ujarnya, vaksinasi di berbagai daerah seperti Jakarta telah mencakup mayoritas masyarakat.
Cholil juga membandingkan pelaksanaan shalat lima waktu yang durasinya tak lebih lama ketimbang menaiki transportasi umum. Hal itu menambah kuat alasan agar kegiatan ibadah juga seharusnya dapat berjalan normal.
Meski demikian dia kembali menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku di wilayah setempat. “Namun, kita tetap minta agara berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.*