Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dr Dinar Kania: ‘Homo Politic’ Sarana Promosi LGBT Di Berbagai Dunia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Desember 2014 06:35 6:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Desember 2014 06:35
Bagikan
Dr D Kania (Kanan): “Homo Politic” merupakan sarana untuk mempromosikan LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com–Maraknya pelegalisasian pernikahan sesama jenis di sejumlah negara merupakan salah satu dampak dari adanya “Homo Politic”.

Pernyataan ini disampaikan Direktur the Center for Gender Studies, Dr. Dinar Dewi Kania saat mengisi sebuah kajian Dialog Lepas Isya (D’LISYA) di Masjid Agung Al Azhar, belum lama ini.

Dinar menjelaskan, “Homo Politic” merupakan sarana untuk mempromosikan Lesbian, Homo, Biseksual dan Transgender (LGBT) agar mereka diterima dan diakui serta diberikan hak-haknya sebagai LGBT di tengah-tengah masyarakat.

“Bukan hak-hak mereka sebagai manusia, tapi hak-hak mereka sebagai LGBT. Mereka ingin diakui dan dibenarkan perilakunya di tengah masyarakat. Konsekuensinya ialah pelegalan pernikahan sejenis, homoseks dan lesbian,” jelas perempuan yang juga menjadi Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ini pada peserta kajian yang diantaranya merupakan pegawai kantoran ini.

Ia juga memaparkan, ada beberapa negara yang telah mengakui dan memberikan hak LGBT. Pengakuan tersebut ditandai dengan angka nol, angka satu, angka dua dan tanda bintang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita lihat negara dengan angka nol di layar ini berarti negara tersebut sedang menggodog dan mengamandemen konstitusinya untuk mengesahkan undang-undang pengakuan LGBT. Angka satu adalah negara yang sudah mengakui LGBT. Angka dua adalah negara-negara yang telah memberikan buku nikah untuk pernikahan sejenis. Tanda bintang adalah negara yang telah memberikan hak penuh selain melegalkan, pelaku LGBT juga diberikan hak pencatatan buku nikah, juga data imigrasi berupa passport,” paparnya.

Namun, pengajar mata kuliah Islamic Worldview di Universitas Ibn Khaldun Bogor ini bersyukur, sampai saat ini belum ada negara Muslim yang mengakui maupun memberikan hak-hak LGBT.

“Contoh negara yang bertanda bintang adalah Prancis. Angka 1 adalah Jerman, Vietnam, Israel. Angka 0 adalah Burma, Myanmar. Alhamdulillah negara muslim belum ada”, syukurnya.

Kajian yang bertemakan “Homo Politic dan Problem relativitas Nilai dalam Peradaban Barat” ini tidak hanya membahas Homo Politic semata, namun juga memaparkan sejarah LGBT dalam dunia Barat pada masa lalu.

“Pada masa Yunani Kuno, Plato dalam bukunya Shimphosium melarang dan menentang aktifitas homoseks, Romawi Timur juga melarang.

Hukuman bagi pelaku sodomi adalah hukuman mati atau paling ringan hukum penjara seumur hidup. Hal ini terkenal dengan sebutan Code of Justinian”, jelasnya. Selain itu, di Kerajaan Inggris juga pernah berlaku pelarangan homoseks.

“Pelarangan homoseks juga berlaku di kerajaan Inggris yang terkenal dengan Henry King Rule. Hal ini berlaku hingga tahun 1970.”, terangnya.

Namun, ibu dari dua anak ini juga menyayangkan, Napoleon Bonaparte menganulir hukuman untuk para pelaku sodomi saat ia menjadi Raja.
“Pada masa Napoleon lah hukuman untuk pelaku sodomi di anulir. Terkenal dengan nama Napoleon Code (Kode Napoleon, red). Hal tersebut berlaku di Romawi Barat hingga seluruh ekspansi negara jajahannya seperti Prancis yang ketika itu bersuku

Indonesia yang notabene jajahan Belanda, lanjut Dinar, mengikuti adopsi hukum dari Prancis. Karena Belanda adalah negara yang dijajah oleh Perancis. Maka hukum terkait sodomi di Indonesia tidak ada.*/ Agastya Hardjunadi, Sarah (Jakarta)

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genderkelainan seksuallesbianlgbtnegara Islampernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khalifah Umar bin Khattab Tidak Segan Pecat Gubernur Jika Ada Protes Dari Rakyat
Tulisan selanjutnya Gerakan LGBT Makin Sistematis, Sampai Buat Teori Pendukung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?