Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa Mufti Malaysia Terhadap Syiah Punya Kekuatan Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Januari 2015 08:12 8:12 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2015 17:23
Bagikan
Anggota JAKIM Malaysia
Bagikan

Hidayatullah.com– Staf Ahli Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Dr. Muhammad Arifin bin Ismail mengatakan, fatwa majelis ulama di Malaysia memiliki kekuatan hukum

Pria asal Medan tersebut menerangkan pengalamannya selama bekerja di lembaga mufti Malaysia. Ulama Malaysia katanya sangat hati hati sebelum mengeluarkan fatwa, termasuk saat mengeluarkan fatwa Syiah dan aliran sesat.

Sebelum fatwa diputuskan, para ulama melakukan kajian serius, bahkan mendatangkan ahli dalam ilmu-ilmu tertentu.

Hasil riset ahli dikaji ulama berdasarkan kaidah kaidah hukum Islam. Dalam kasus aliran sesat misalnya, ulama memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan diajak dialog. Tidak hanya itu, lembaga melakukan investigasi dengan mengirim intel.

“Dalam kasus Syiah dan Ahmadiyah, mufti mengeluarkan fatwa. Selanjutnya adalah tugas Jabatan Agama (Kemenag) dibantu polisi menindaknya, “ ujarnya dalam acara Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Pelantikan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Wilayah Jawa Barat dan Koordinator Daerah yang digelar di Hotel Sumber Alam, Cipanas, Garut, Jawa Barat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut pria yang lebih dari 16 tahun menjadi dai di Malaysia ini, fatwa mufti di Malaysia langsung ditandatangani oleh raja. Sehingga siapapun yang melanggar raja sama dengan melanggar hukum.

Kasus ini juga dialami oleh Syiah. Dimana mufti mengeluarkan fatwa tentang Syiah secara bertahap. Yang pertama, mufti mengeluarkan fatwa bahwa Syiah memiliki perbedaan dengan Sunni. Pada tahap kedua, mufti mengeluarkan lagi fatwa dimana isinya mengatakan Syiah adalah sesat.

Saat ini, mufti telah mengeluarkan fatwa ketiga, dimana Syiah dinilai sebagai aliran yang telah mengancam keamanan negara.

“Jika sudah menyangkut ancaman Negara, sudah wilayah Departemen Pertahanan dan Keamanan, “ ujarnya lagi.

Setelah fatwa mufti diputuskan, selanjutnya boleh diajukan ke pemerintah untuk dijadikan undang undang.

Ketika pemerintah menetapkan sebagai undang-undang, maka aliran Syiah yang masih tetap beroperasi secara terbuka akan ditindak dan ditangkap polisi.

“Bahkan masyarakat boleh membekukan atau penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, untuk mengeluarkan sebuah fatwa, pihak pemerintah melakukan banyak tahap. Di antaranya mensosialisasiakn hasil fatwa kepada para khatib masjid dan diwajibkan padanya menerangkan tentang materi fatwa.

Selain itu, hasil fatwa juga dicetak dan dibagi-bagikan ke masjid-masjid dan berbagai lembaha, termasuk lembaga pendidikan.

Di sisi lain, meski polisi bisa menangkap dan memenjarakan anggota Syiah yang melanggar, Malaysia tidak memperlakukannya semena-mena, kelompok ini selanjutnya akan mendapatkan pembinaan hingga bisa kembali ke jalan yang benar.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaMalaysiaMuftipenjarasyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yediot Ahronoth: ‘Akibat Boikot Israel Semakin Buruk’
Tulisan selanjutnya Jalan Kaki 20 Menit Kurangi Resiko Kematian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?